Hati-hati Berhubungan Ketika Istri Menyusui

Reporter : Puri Yuanita
Kamis, 2 Maret 2017 18:15
Hati-hati Berhubungan Ketika Istri Menyusui
Menyusui saat hamil, atau disetubuhi selama masa menyusui dalam bahasa Arab diistilahkan dengan sebutan Ghilah.

Dream - Wanita hamil mubah hukumnya menyusui anaknya sebagaimana mubah pula dijimaki (disetubuhi) suaminya, baik dalam kondisi menyusui saja atau hamil sekaligus menyusui.

Menyusui saat hamil, atau disetubuhi selama masa menyusui dalam bahasa Arab diistilahkan dengan sebutan Ghilah. Ibnu Al-Atsir berkata dalam kitabnya An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar;

" Al-Ghilah (dengan mengkasrohkan Ghoin) Adalah Isim dari Al-Ghoil (dengan memfathahkan Ghoin). Maknanya; seorang suami menyetubuhi istrinya sementara dia di masa menyusui, demikian pula (Ghilah bisa bermakna); dia hamil sementara dia juga menyusui," (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar, vol 3, hlm 757).

Al-Jauhary juga berkata dalam kamusnya As-Shihah Fi Al-Lughoh;

" Dalam ungkapan; Ghilah membahayakan anak Fulan, (hal itu bermakna); jika ibunya disetubuhi sementara ibu tersebut menyusui anaknya. Demikian pula (makna Ghilah adalah) jika ibu tersebut hamil sementara dia menyusui anaknya," (As-Shihah Fi Al-Lughoh, vol 2, hlm 31)

Melakukan Ghilah dihukumi Mubah berdasarkan Hadis berikut ini;

Dari Aisyah dari Judzamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata; Saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda: " Sungguh saya ingin untuk melarang ghilah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan Ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun," (H.R.Muslim).

Pada awalnya, Rasulullah SAW ingin melarang Ghilah karena...........selengkapnya baca di sini.    

Beri Komentar