Hati-Hati! Ikut Balap Lari Liar Denda Sampai Rp1,5 Miliar

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 16 September 2020 15:01
Hati-Hati! Ikut Balap Lari Liar Denda Sampai Rp1,5 Miliar
Aturan penutupan jalan, tertuang dalam pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dream - Tidak cuma aksi balap motor liar saja, balap lari liar juga bisa ditangkap polisi dan terancam sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Baru-baru ini, viral aksi balap lari liar beredar di media sosial. Para pelaku balap lari liar biasanya, beraksi pada malam hari dan menggunakan jalan raya.

Penutupan jalan itu bisa mengganggu pengguna jalan lain. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, siapapun tidak boleh menutup jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

" Ada sebetulnya sanksi itu," ungkapnya dikutip dari Liputan6.com, Rabu 16 September 2020.

Aturan penutupan jalan, tertuang dalam pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut berbunyi:

" Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."

 

1 dari 3 halaman

Dendam Hingga Rp1,5 Miliar

Sedangkan sanksi bagi pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:

" Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan piadna penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Tapi sejauh ini, para peserta balap lari liar kerap langsung membubarkan diri ketika polisi mendatangi lokasi mereka. Sambodo menegaskan pihaknya akan langsung membubarkan aksi balap lari liar jika mengetahuinya.

" Kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," tandasnya.

Sumber: Liputan6.com

2 dari 3 halaman

Walkot Tangsel Segera Tindak Balap Lari Liar

Dream - Walikkota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany turut angkat bicara soal maraknya aksi balap lari liar yang viral di wilayahnya.

Diketahui, aksi balap lari liar jalanan itu viral di media sosial. Beberapa tempat yang sering digunakan diantaranya dibawah Flyover Matadinata, Gaplek, Pamulang.

Ditanyai soal balap lari liar tersebut, Airin mengaku kaget. Ia mengaku belum tahu banyak perihal kabar tersebut.

“ Dimana? Kapan? Jam berapa? Kasih tahu sama saya titiknya, nanti saya sidak,” ujar Airin, Selasa 15 September 2020, dikutip dari pojoksatu.id.

Airin melarang balap lari yang menurutnya tidak pada tempatnya. Alasannya berbahaya dan mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan.

" Nggak boleh, karena bahaya. Ngapain olahraga nyari bahaya. Penyakit Covid-19 berbahaya, kok nyari bahaya lagi. Maksudnya mereka itu mau apa, bingung saya," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Tindak Tegas

Ibu dua anak itu mengatakan, akan segera menindak aksi balap lari liar dijalanan itu bekerjasama dengan unsur dari Satpol-PP, Polisi dan TNI.

" Nanti saya diskusi sama kapolres dan lainnya, karena beliau biasanya lebih paham mengenai hal tersebut," pungkasnya.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menegaskan akan menindak para remaja yang berkumpul tersebut, dengan pelanggaran dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“ Yang kami akan tindak adalah membuat kerumunan,” kata Iman.

Sumber: pojoksatu.id

Beri Komentar