Heboh Bayi 22 Bulan Positif Narkoba, Diduga Ibu Menyusui Sambil Nyabu (Shutterstock)
Dream - Seorang bayi yang masih berusia 22 bulan dinyatakan positif narkoba di Taiping, Perak, Malaysia. Penemuan itu membuat sang ibu yang baru berusia 22 tahun diciduk pihak kepolisian setempat.
Dilansir dari World of Buzz, Kepala Polisi Distrik Taiping, ACP Razlam Ab Hamid menyebut jika kepolisian mengetahui adanya seorang bayi positif Narkoba usai mendapat laporan dari dokter di rumah sakit.
Sang bayi yang baru berusia 1 tahun 10 bulan itu dinyatakan positif Amfetamin dan Methampetamine, dua zat yang banyak digunakan sebagai bahan baku Narkoba.
Sang bayi sendiri sebelumnya diketahui dibawa ke rumah sakit oleh sang ibu usai dititipkan ke rumah orangtuanya.
Ia menitipkan anak karena ingin membeli beberapa barang kebutuhan di toko kelontong yang ada di dekat rumah neneknya.
Namun selama ditinggal, balita tersebut terus menangis. Tak hanya itu, sang nenek juga mengungkapkan jika tingkah laku cucunya tak biasa dan cenderung tidak terkendali.
Kondisi ini membuat sang ibu memilih membawa anaknya ke rumah sakit. Usai menjalani pemeriksaan dan tes urine, bayi tersebut justru dinyatakan positif narkoba.
Selain itu, tes urin pada ibu juga menemukan bahwa dia positif sabu usai jalani pemeriksaan juga di rumah sakit. Diduga ibu itu menyusui anaknya sambil mengonsumsi narkoba.
Kejadian ini membuat pihak kepolisian membuka investigasi berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Anak 2001 mengenai pelecehan anak.
Mengacu pada Bagian 31 dari Undang-Undang tersebut, sang ibu diketahui dapat didakwa dengan pelecehan anak dan menghadapi denda hingga RM50.000 atau sekitar Rp165 juta atau penjara hingga 20 tahun atau keduanya jika terbukti bersalah.
Tak hanya itu saja, Pengadilan juga berhak untuk melaksanakan ikatan dengan penjamin agar berkelakuan baik selama jangka waktu tertentu dan pada kondisi yang menurut Pengadilan sesuai dan untuk melakukan pengabdian masyarakat.
Adapun pengabdian masyarakat tersebut di atas dilakukan antara 36 jam sampai dengan 246 jam secara keseluruhan, serta dilakukan dalam jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal pemesanan.
Sang ibu dari bayi tersebut pun hingga kini diketahui masih menjalani penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, tentu saja adanya fakta jika seorang bayi berusia 22 bulan positif narkoba jenis sabu membuat banyak netizen geram.
Dream - Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di kawasan Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan timur dikabarkan dicekoki narkoba jenis sabu-sabu oleh tetangganya. Akibatnya, bocah itu harus dirawat di rumah sakit.
Dugaan balita itu dicekoki sabu berawal dari unggahan seorang ibu di media sosial yang menceritakan kondisi anak balitanya pada Rabu, 7 Juni 2023 pagi.
Perempuan itu mengatakan putranya sering berkeringat dan mengoceh sendiri usai pulang dari rumah teman sepermainannya yang juga tetangganya pada Selasa 6 Juni 2023 sore. Berikut ini adalah ulasannya.
Status Facebook tersebut akhirnya ditelusuri oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan. Setelah diketahui kediamannya, tim pun langsung menemui ibu balita tersebut.
Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun menyampaikan bahwa anak balita itu tidur lebih larut dari biasanya.
" Pada Selasa malam itu, balita ini biasanya tidur jam 7 malam. Tapi sampai jam 10 malam, tidak tidur-tidur juga," kata Rina dikonfirmasi merdeka.com, Kamis 8 Juni 2023.
Selain itu, ia juga menyebutkan balita memiliki perilaku yang lebih aktif. Bahkan anak itu terus berkeringat yang tidak seperti biasanya.
" Setelah ditemui tim Tanah Merah, diketahui balita ini terus bergerak aktif, mengumpulkan sampah-sampah, dan tisu dirobek-robek. Jadi balita ini, dari kondisinya butiran keringatnya besar-besar di badan dan kepala, dan keringatnya juga berbau," ujar Rina.
Belakangan juga diketahui bahwa balita itu tidak tidur dua hari dua malam. RSJD Atma Husada Mahakam pun menyarankan agar balita itu diperiksakan ke salah satu rumah sakit pemerintah lainnya di Samarinda.
" Jadi mulai tadi malam juga sampai sekarang di-opname. Karena anak balita ini sudah tiga hari dua malam tidak tidur, tidak makan, tidak minum. Karena terus bergerak aktif, kondisi itu dikhawatirkan berdampak ke kesehatan anak. Iya, sekarang di-opname," terang Rina.
Rina menyampaikan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan yang pihak lain yang memahami ciri-ciri tersebut. Akhirnya, disarankan untuk segera diperiksa karena dicurigai sebagai ciri yang dialami pengguna narkoba jenis sabu.
“ Jadi hari Rabu malam kemarin bersama ibunya dengan pendampingan kami, urine balita itu diperiksa di laboratorium RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, karena memiliki peralatan lengkap. Hasilnya, urine mengandung methamfetamine, ya zat dalam sabu," tambah Rina.
Usai pemeriksaan tersebut, Tim TRC PPA Kaltim mendampingi ibu dari balita itu untuk melapor ke Polresta Samarinda.
" Iya, ini mengejutkan. Karena hasilnya positif methafetamine. Ibunya sempat mengira anaknya kesurupan sepulang dari rumah temannya yang juga tetangganya. Jadi setelah kita pastikan hasil urine, kita bawa ke rumah sakit, dan kemudian lapor ke Polres. Ditangani PPA koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba," sebut Rina.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pemberian air mineral berisi sabu-sabu kepada balita berusia tiga tahun tersebut. Tersangka pelakunya wanita 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.
TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu 10 Juni 2023. Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.
" Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi merdeka.com, Minggu 11 Juni 2023.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`