Dream - Pengacara Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terdakwa pembunuhan Vina Cirebon mengaku bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Sementara satu terpidana mengatakan Pegi terlibat membunuh Vina.
Hal tersebut diketahui setelah para terpidana kembali diminta keterangan oleh Polda Jawa Barat beberapa hari yang lalu.
Terkait 2 DPO fiktif, Hotman Paris mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan Vina yang telah diadili.
Pasalnya, dalam BAP dan putusan pengadilan disebutkan bahwa ada 3 DPO dalam pembunuhan Vina Cirebon.
" Di BAP semuanya jelas, motor apa, siapa boneng siapa, diuraikan semua. Ini terlalu premature," ujar dia.
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon lainnya, Putri Maya Rumanti berharap Polda bisa kembali menyelidiki kasus kliennya tersebut.
" Jangan terlalu tergesa-gesa menetapkan apa yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, karena ini kan sudah delapan tahun tidak pernah diproses," ucap Putri.
Polda Jabar memang menghapus dua nama dari DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, yaitu Andi dan Dani. Polda Jabar hanya berhenti pada satu DPO yang sudah tertangkap, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menjelaskan, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari para tersangka selama proses pemeriksaan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.