Dream - Utang merupakan satu masalah yang mendapatkan penekanan dalam ajaran Islam. Membayar utang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim kapan saja, termasuk ketika dia sudah meninggal.
Jika seorang Muslim meninggal dan memiliki utang, kewajiban pelunasan tersebut dialihkan kepada ahli warisnya. Dengan demikian, ahli waris wajib melunasi utang anggota keluarganya yang sudah meninggal.
Tetapi, bagaimana jika utang tersebut diberikan oleh seseorang dan sang pemberi utang tersebut ternyata meninggal?
Seperti keterangan di atas, utang merupakan perkara yang tidak bisa ditinggalkan dan wajib dibayar. Terkait utang kepada seseorang yang meninggal, KH Sahal Mahfuz semasa hidup pernah membuat ulasan dalam buku Dialog Problematika Umat halaman 398-400.
Dalam ulasan tersebut, KH Sahal Mahfuz mengutip kitab Bughyah al-Mustarsyidin menerangkan wajib hukumnya seseorang yang berutang untuk mencari ahli waris pemberi utang sudah meninggal. Tetapi apabila ahli waris sulit ditemukan, maka pengutang boleh membayarkan utangnya untuk kepentingan umat Islam seperti pembangunan masjid atau madrasah.
Selengkapnya, pada tautan ini.
Advertisement
5 Kuliner Tradisional Banten yang Manjakan Lidah

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya


Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri