Hukum Islam di Indonesia, Ruang Lingkup dan Produk UU yang Diterapkan

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Rabu, 15 Desember 2021 10:30
Hukum Islam di Indonesia, Ruang Lingkup dan Produk UU yang Diterapkan
Meskipun bukanlah negara Islam, namun beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia memuat unsur hukum Islam.

Dream – Indonesia telah bermufakat untuk menjadi Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau ideologi negara semenjak proklamasi 17 Agustus 1945. Namun sebagai negara mayoritas muslim, beberapa hukum Islam juga diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Semenjak Nusantara berdiri, budaya Indonesia memang tidak terlepas dari adanya pengaruh Islam.

Mengutip Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 15 No. 1 Tahun 2017 dengan judul Eksistensi Hukum Islam di Indonesia oleh Dahlia Haliah Ma’u, disebutkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam turut memengaruhi pandangan hidup bangsa Indonesia, termasuk hukum Islam di Indonesia.

Meskipun ada berbagai macam agama di Indonesia, namun terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat hukum Islam di dalamnya. Terjadinya perubahan hukum Islam di Indonesia juga tidak terlepas dari perkembangan yang terjadi dalam ketatanegaraaan. Namun sebagai mayoritas penduduk beragama Islam, proses pengambilan keputusan pun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat Islam.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang hukum Islam di Indonesia dan apa saja produk-produk hukum Islam di Indonesia, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 4 halaman

Pengertian Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam

Dalam Al-Quran sendiri, tidaklah ada istilah yang menyebutkan hukum Islam. Namun ada beberapa istilah yang memiliki hubungan dengan hukum Islam, seperti halnya istilah syariah, fikih, dan hukum Allah SWT.

Seperti dikutip dari islamkita.co, hukum Islam atau syariat Islam adalah peraturan yang memiliki tujuan untuk mengatur segala hal yang berurusan dengan umat Islam, baik itu dalam mengatasi persoalan di dunia maupun di akhirat.

Sedangkan menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam Kisyaf Ishthilaahaat al-Funun, hukum Islam atau syariat Islam adalah hal-hal yang mencakup semua ajaran Islam, seperti akidah, ibadah, akhlak, dan kemasyarakatan (muamallah).

Lalu menurut Rohidin dalam Pengantar Hukum Islam: dari Semenanjung Arabia sampai Indonesia yang dikutip melalui hukumonline.com, syariah adalah tata atuuran atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT pada setiap hamba-Nya untuk kemudian diikuti.

2 dari 4 halaman

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum Islam tidak membedakan antara ranah hukum privat dan hukum publik. Ruang lingkup hukum Islam jika dilihat dari sisi fikih, maka akan meliputi tentang ibadah dan muamalah.

Nah, jika hukum Islam ini disesuaikan dengan tata hukum yang ada di Indonesia, menurut A. Rahmat Rosyadi dalam Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, maka ruang lingkup muamalatnya akan terbagi menjadi hukum perdata dan hukum publik. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap terkait kedua hukum tersebut yang dikutip melalui hukumonline.com.

Hukum Perdata

Hukum perdata Islam terdiri dari:

- Munakahat, yakni segala hal yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, dan akibat dari hukumnya.

- Wiratsat, yakni mengatur segala persoalan yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian warisan.

- Muamalah, yakni berkaitan dengan pengaturan tentang kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia saat melakukan aktivitas jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, kontrak, dan sebagainya.

Hukum Publik

Hukum publik terdiri dari:

- Jinayah, yakni aturan yang berkaitan dengan perbuatan yang diancam dengan menggunakan hukuman.

- Al-ahkam as-shulthaniyya, yakni mengenai kepala negara, hak pemerintah pusat dan daerah, pajak, dan sebagainya.

- Siyar, yakni berhubungan dengan perang dan perdamaian, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain.

- Mukhasamat, yakni berhubungan dengan peradilan, kehakiman, dan hukum acara.

3 dari 4 halaman

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia

Seperti dikutip dari Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 15 No. 1 Tahun 2017 dengan judul Eksistensi Hukum Islam di Indonesia oleh Dahlia Haliah Ma’u, menurut Hurgronje dan Van Vollenhoven, hukum yang diterapkan di Indonesia bukanlah hukum Islam. Namun hukum adat yang ada secara turun-temurun. Hukum Islam di Indonesia baru berlaku setelah diterima oleh hukum adat dan nantinya akan menjadi hukum adat, bukan hukum Islam.

Seperti yang diketahui oleh masyarakat Indonesia, bahwa Aceh memiliki masyarakat yang mayoritas beragam Islam. Hurgronje juga turut melakukan penelitian di daerah tersebut, lebih tepatnya pada orang-orang Aceh dan Gayo yang ada di Banda Aceh.

Dari penelitiannya diketahui bahwa orang Islam di kedua daerah tersebut memberlakukan hukum adat, dan bukan hukum Islam. Bahkan hukum adat di daerah tersebut telah mendapatkan pengaruh hukum Islam. Namun pengaruh yang didapat tersebut baru bisa menunjukkan adanya kekuatan jika sudah diterima oleh hukum adat.

4 dari 4 halaman

Produk Undang-undang yang Memuat Hukum Islam di Indonesia

Indonesia yang notabene bukanlah negara Islam layaknya negara-negara yang ada di Timur Tengah, namun hukum Islam di Indonesia tetaplah ada dan diterapkan dalam hukum positif Indonesia. Sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, berikut adalah peraturan perundang-undangan yang di dalamnya terkandung hukum Islam:

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kalinya dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  3. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  4. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  5. Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  6. Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  7. Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
  8. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Itulah penjelasan terkait hukum Islam di Indonesia dan beberapa produk undang-undang yang memuat unsur hukum Islam di dalamnya.

Beri Komentar