Hukum Menikah dengan Wanita Hamil

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 2 Juni 2016 09:02
Hukum Menikah dengan Wanita Hamil
Pernikahan dengan wanita hamil baru dapat dilaksanakan setelah....

Dream - Pernikahan merupakan peristiwa yang sangat dinantikan oleh setiap orang. Islam menggambarkan orang-orang yang menikah seperti telah mendirikan setengah dari keseluruhan ajaran agama.

Pernikahan berhukum sah tanpa memandang status. Pernikahan yang pria baik dengan gadis atau janda hukumnya tetap sah.

Meski mengandung nilai ibadah yang besar, tidak serta merta menjadikan pernikahan mudah dijalankan. Ada syarat-syarat tertentu dalam menjalankan pernikahan, terutama jika yang dinikahi adalah wanita hamil.

Dikutip dari laman islami.co, pernikahan dengan wanita hamil baru dapat dilaksanakan setelah wanita itu melahirkan. Sebelum menikah, harus dipastikan dulu wanita itu dicerai suaminya atau sang suami telah meninggal.

Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Alquran Surat Thalaq ayat 4 yang artinya, " Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kandungannya."

Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi wanita hamil di luar nikah. Seorang pria dapat menikahi wanita hamil di luar nikah tanpa harus menunggu dia melahirkan anaknya.

Untuk mengetahui penjelasan lebih mendalam, silakan baca pada tautan ini.

Beri Komentar