Ilustrasi
Dream - Pernahkah terbersit pertanyaan di benak Anda mengenai hukum sandal bertuliskan " milik masjid" ? Karena tulisan tersebut akan diinjak oleh pemakainya, apakah tidak termasuk menghina masjid?
Pertama-tama, harus dipahami terlebih dahulu tentang makna kata menghina atau dalam bahasa Arab disebut istihza'. Menghina salah satu lambang Islam termasuk tindak kejahatan, dan masjid termasuk salah satu lambang Islam lantaran merupakan tempat ibadah umat Muslim.
Hanya saja, ukuran istihza' terkadang standarnya tidak bisa dikembalikan kepada perasaan. Seorang ulama dan ahli fikih serta tafsir, Al-Baidhawi, pernah menjelaskan pengertian istihza'.
Menurutnya, istihza’ adalah pelecehan, meremehkan. Dalam bahasa dinyatakan hazza’tu – istahza’tu , maknanya sama, yaitu menghina.
Namun, dalam kasus penggunaan sandal bertuliskan masjid, dapat disimpulkan tak ada unsur penghinaan. Sebab, bertuliskan milik masjid, tujuannya agar jamaah masjid bisa memakainya dan tidak dipindahkan keluar lingkungan masjid. Wallahu a'lam
Ulasan selengkapnya baca di sini
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
