Ilustrasi
Dream - Pernahkah terbersit pertanyaan di benak Anda mengenai hukum sandal bertuliskan " milik masjid" ? Karena tulisan tersebut akan diinjak oleh pemakainya, apakah tidak termasuk menghina masjid?
Pertama-tama, harus dipahami terlebih dahulu tentang makna kata menghina atau dalam bahasa Arab disebut istihza'. Menghina salah satu lambang Islam termasuk tindak kejahatan, dan masjid termasuk salah satu lambang Islam lantaran merupakan tempat ibadah umat Muslim.
Hanya saja, ukuran istihza' terkadang standarnya tidak bisa dikembalikan kepada perasaan. Seorang ulama dan ahli fikih serta tafsir, Al-Baidhawi, pernah menjelaskan pengertian istihza'.
Menurutnya, istihza’ adalah pelecehan, meremehkan. Dalam bahasa dinyatakan hazza’tu – istahza’tu , maknanya sama, yaitu menghina.
Namun, dalam kasus penggunaan sandal bertuliskan masjid, dapat disimpulkan tak ada unsur penghinaan. Sebab, bertuliskan milik masjid, tujuannya agar jamaah masjid bisa memakainya dan tidak dipindahkan keluar lingkungan masjid. Wallahu a'lam
Ulasan selengkapnya baca di sini
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker