Ekspresi Dingin Istri Ferdy Sambo Disoraki Pembunuh oleh Ibu Yosua

Reporter : Dinda Permata Sari
Selasa, 14 Februari 2023 11:01
Ekspresi Dingin Istri Ferdy Sambo Disoraki Pembunuh oleh Ibu Yosua
Mendengar gemuruh ruang sidang, Putri tetap berekspresi dingin dan tidak bergeming. Teriakan ibunda Brigadir J yang tak sampai jarak 3 meter pun direspon dengan hanya berdiri tegap.

Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan ini diberikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mengutip Liputan6.com, putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara terhadap Putri dikarenakan Istri Ferdi Sambo memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

1 dari 3 halaman

Ibu Yosua Soraki Putri Pembunuh Anaknya, Reaksi Dingin Istri Ferdy Sambo Tuai Sorotan

" Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim, melansir kanal News Liputan6.com.

Melalui siaran langsung, terlihat hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Putri untuk berdiri sebelum membacakan vonis. Putri mengenakan setelan kemeja putih tangan panjang dan celana panjang hitam, 

2 dari 3 halaman

Ibu Yosua Soraki Putri Pembunuh Anaknya, Reaksi Dingin Istri Ferdy Sambo Tuai Sorotan

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ucap hakim Wahyu Iman Santoso.

Putri menghadiri sidang dengan mengenakan masker putih dan rambutnya yang sebahu dibiarkan tergerai. 

Meskipun memakai masker, terlihat pandangan matanya yang terkesan datar sejak awal mendengarkan putusan vonis sampai dipersilahkan duduk kembali. Tidak terlihat ekspresi maupun sikap yang berlebihan Putri saat mendengar vonis hukuman yang dibacakan hakim.

3 dari 3 halaman

Sementara pengunjung sidang, kembali heboh berteriak kencang usai hakim membacakan vonis. Tak hanya itu,  emosi dan tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, pecah usai pembacaan vonis untuk Putri.

" Putri. Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu! Mana ajudan yang terbaik itu? Putri!" teriak Rosti sambil memeluk erat foto Brigadir J di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Mendengar gemuruh ruang sidang, Putri tetap berekspresi dingin dan tidak bergeming. Teriakan ibunda Brigadir J yang tak sampai jarak 3 meter pun direspon dengan hanya berdiri tegap.

Putri tak sekalipun menoleh ke belakang, kecuali saat ia pergi meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis.

Beri Komentar