Hukum Menggunakan Lash Lift Dalam Islam (Foto: Instagram @mommy_starla)
Dream - Inara Rusli membuat banyak netizen kagum karena parasnya setelah memutuskan untuk melepas cadar. Meski begitu, belum lama ini Inara mendapatkan larangan dari beberapa netizen terkait penggunaan lash lift. Netizen mengatakan bahwa lash lift hukumnya haram dalam Islam.
Sebelumnya ada netizen yang bertanya tentang bagaimana Inara Rusli membuat bulu matanya menjadi cantik. Inara pun mengatakan bahwa dirinya ingin menggunakan lash lift.
" Bulu mata mascaraan aja, sama rajin dikasih serum aja. Pengin nanti lash lift lagi kalo ada waktu."
Inara pun meminta netizen untuk mencari tahu terlebih dahulu hukum lash lift dalam Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang lash lift? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dalam dunia kecantikan, selain mengenal tentang lash extension, ada juga lash lift. Seperti dikutip dari hellosehat.com, lash lift adalah metode mempercantik mata yang tujuannya untuk membuat bulu mata terangkat, bervolume, dan kelihatan tebal.
Lash lift sendiri dilakukan dengan menggunakan kandungan keratin yang dioleskan pada bulu mata di bagian atas. Mula-mula, makeup harus dibersihkan terlebih dahulu, terutama di area mata. Tujuannya agar bahan-bahan makeup tidak masuk atau menggumpal di bulu mata.
Lalu, di kelopak mata akan ditempelkan silikon perekat yang tebal. Kemudian bulu mata disisir secara perlahan supaya terpisah. Barulah bulu mata diolesi dengan krim khusus yang mengandung beberapa bahan, salah satunya adalah keratin.
Keinginan Inara Rusli yang akan menggunakan lash lift pun mendapatkan larangan dari beberapa netizen. Ada yang mengatakan bahwa hal itu haram. Namun kemudian Inara menanggapinya dalam sebuah story di Instagram pribadinya @mommy_starla.
" Byk yg larang aku lashlift. Coba cari tau dulu dh lashlift itu apa, bedanya apa sm lash extention. Br ksh fatwanya. Maasyaallah indahnya tabayyun."
Di dalam Islam telah dijelaskan bahwa praktik menyambung alis dengan metode yang dikenal dalam dunia kecantikan saat ini adalah eyelash extension adalah haram hukumnya. Karena hal tersebut sama saja dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
" Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushillah (orang yang minta disambungkan rambutnya.)" (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu, bagaimana dengan penggunaan lash lift?
Dikutip dari grupislamsunnah.com, dalam penggunaan lash lift dengan bahan berupa keratin tidaklah termasuk dalam penjelasan hadis menyambung rambut di atas. Dengan begitu, penggunaan lash lift adalah diperbolehkan. Namun juga terikat dengan hukum yang lainnya, yakni Islam tidak memperbolehkan untuk tabaruj (menunjukkan kecantikan pada orang lain yang bukan muhrim).
Perlu sahabat Dream ketahui, terutama para muslimah, bahwa ada beberapa hal yang akan mendapatkan laknat dari Allah SWT. Yakni menyambung rambut dan membantu menyambungnya, menajamkan gigi dan membantu menajamkannya, menato tubuh dan membantu menatonya, mencabut alis, dan merenggangkan gigi dengan tujuan berhias.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!