Ilustrasi Infaq. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Infaq adalah salah satu bentuk amal yang sebaiknya dilakukan oleh umat Muslim. Sebagai sebuah sumbangan atau sedekah, barang yang diberikan sebagai infaq akan memberikan manfaat untuk banyak orang.
Merujuk asal katanya, Infaq beradal dari bahasa Arab yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan. Infaq dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Tak hanya berupa uang tunai, setiap orang juga bisa memberikan infaq dalam berbagai bentuk seperti barang atau jasa. Pada umumnya, infaq diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, kaum dhuafa, dan mereka yang membutuhkan bantuan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, perawatan kesehatan, dan lain sebagainya.
Infaq memiliki tujuan untuk membantu sesama yang membutuhkan, meredakan penderitaan mereka, dan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu, infaq juga dapat menghapuskan dosa, mendatangkan berkah, dan mendapatkan pahala dari Allah.
Dalam Islam, infaq dianggap sebagai bagian dari zakat, sedekah, dan amal kebajikan yang dianjurkan untuk umat Muslim. Pelaksanaan infaq dapat dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.
Dalam agama Islam, infaq dianggap sebagai salah satu cara untuk berbagi rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya. Ajaran dalam Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Muhammad SAW selalu mendorong umat Muslim untuk melaksanakan infaq sebagai salah satu bentuk ibadah dan menghormati nilai-nilai sosial dalam agama Islam.
Penting untuk menjalankan infaq dengan penuh keikhlasan, niat yang tulus, dan mengedepankan nilai-nilai kebajikan. Infaq dapat dilakukan secara langsung kepada yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat atau organisasi sosial yang terpercaya yang memiliki mekanisme penyaluran infaq yang sesuai dan efektif.
Infaq adalah ajaran Islam yang memiliki dalil yang tertera dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Dasar hukum infaq adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 100:
“ Katakanlah: ‘Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya. Dan adalah manusia itu sangat kikir.”
Selain itu anjuran infaq adalah untuk mereka orang miskin seperti firman Allah Swt surat Adz-Dzariyat ayat 19:
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infaq:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”
Dari keterangan dasar hukum infaq di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Jenis-jenis infaq adalah dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
Tak hanya jenisnya, rukun infaq juga penting diketahui. Supaya infaq yang kita lakukan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu supaya perbuatan infaq tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Rukun infaq adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan.
Banyak orang menyebut infaq sebagai pungutan liar. Padahal sudah jelas bahwa infaq memiliki dasar hukum tersendiri dalam Al-Quran. Infaq tidak bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Ada perbedaan mendasar dalam proses perpindahan harta antara infaq dengan harta hasil pungutan liar.
Perpindahan harta dalam infaq didasarkan pada keikhlasan atau keridloan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT dan berharap akan ridloNya dan usaha untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Infaq adalah amalan terpuji yang didasarkan pada keikhlasan dari pemberi maupun penerima harta infaq. Sedangkan perpindahan harta dalam puntutan liar didasarkan pada keterpaksaan dan ancaman. Dalam pungutan liar lebih dominan kepentingan pribadi dari masing-masing pemberi maupun penerima pungli.
Infaq adalah sebuah tindakan memberi yang memiliki dasar hukum yang jelas tanpa keterpaksaan. Sedangkan pungutan liar tidak memiliki dasar hukum, dan merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN