Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Infaq (Foto: Freepik.com)
Dream – Infaq adalah amalan terpuji yang bias dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesusahan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda.
Namun masih banyak muncul anggapan keliru tentang infaqdi masyarakat. Salah satunya adalah pihak yang memanfaatkan infaq sebagai pungutan yang wajib dikeluarkan seorang muslim. Padahal Islam tidak pernah memaksakan si pemberi untuk memberikan infaq dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Islam memiliki sebuah konsep bahwa alam semesta adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia. Harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Maka dari itu, Islam menganjurkan dengan sangat supaya manusia suka berinfaq, bersedekah, berkurban, berwakaf, dan mengeluarkan hartanya untuk kemaslahatan umat.
Kali ini Dream akan membahas tentang infaq, yang sebenarnya adalah berbeda dengan kategori pungutan liar.

Infaq adalah berasal dari Bahasa Arab ‘anfaqo-yunfiqu’ yang artinya membelanjakan atau membiayai. Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Menurut KBBI, infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan no-zakat. Tetapi infaq adalah berbeda dengan zakat. Sebab infa tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat.
Secara umum infaq adalah pengeluaran atau pemberian harta benda kepada orang lain. Artinya sesuatu yang sudah diberikan menjadi hak milik orang lain. Infaq dikeluarkan berdasarkan kepentingan kemanusiaan yang sesuai ajaran Islam.

Infaq adalah ajaran Islam yang memiliki dasar hukum. Hukum Islam memberikan berbagai panduan kepada umatnya dalam melakukan infaq. Dasar hukum infaq sudah tertera banyak di dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Dasar hukum infaq adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infaq:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”
Dari keterangan dasar hukum infaq di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.

Jenis-jenis infaq adalah dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
Pertama infaq mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb.
Kedua infaq wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa ‘iddah.
Ketiga infaq haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar.
Keempat infaq sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.

Supaya infaq yang kita lakukan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu supaya perbuatan infaq tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Rukun infaq adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan.

Infaq tidak bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Sebab ada perbedaan mendasar dalam proses perpindahan harta antara infaq dengan harta hasil pungutan liar.
Perpindahan harta dalam infaq didasarkan pada keikhlasan atau keridloan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT dan berharap akan ridloNya dan usaha untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Infaq adalah amalan terpuji yang didasarkan pada keikhlasan dari pemberi maupun penerima harta infaq. Sedangkan perpindahan harta dalam puntutan liar didasarkan pada keterpaksaan dan ancaman. Dalam pungutan liar lebih dominan kepentingan pribadi dari masing-masing pemberi maupun penerima pungli.
Infaq adalah sebuah tindakan memberi yang memiliki dasar hukum yang jelas tanpa keterpaksaan. Sedangkan pungutan liar tidak memiliki dasar hukum, dan merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana.
Sumber: Jurnal IAIN Kudus
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


WNI Diduga Tewas saat Jadi Tentara Rusia, Apakah Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang?



Starvision Rilis Trailer dan Poster Dewi Siluman Ular, Angkat Kisah Pernikahan Manusia dengan Jin

Tak Harus Gula Pasir, Ini 5 Pemanis Kopi yang Direkomendasikan Ahli Gizi

Berat Badan Naik Padahal Merasa Makan Sedikit? Ini 9 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Harga Ponsel dan Barang Kebutuhan Hampir Sama di Seluruh Negeri, Mengapa UMR Bisa Jauh Berbeda?