Barista Kafe Olivier Terima Rp140 Juta? Ini Kata Krishna Murti

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 28 Juli 2016 16:41
Barista Kafe Olivier Terima Rp140 Juta? Ini Kata Krishna Murti
Pengacara Jessica menyebut Rangga mendapat transfer Rp 140 juta dari suami Mirna, Arief Sumarko.

Dream - Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishan Murti, mengatakan tak ada polisi yang mendatangi Rangga, barista Kafe Olivier, dan menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko untuk membunuh istrinya, Wayan Mirna Salihin. Menurut dia, orang yang datang itu adalah wartawan yang mengonfirmasi kabar penerimaan uang tersebut.

" Saat itu Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, mendatangi dia, dan bilang Rangga dapat uang transferan dari Arief. Itu catatan medis dari psikiater," kata Krishna di Jakarta, Kamis 28 Juli 2016.

Kabar Rangga menerima uang Rp 140 juta dari Arief kembali mencuat dalam persidangan kasus " kopi sianida" yang menewaskan Mirna. Adalah pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, yang memunculkan kabar ini di dalam persidangan.

Menurut Krishna, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh polisi, tidak ada keterangan mengenai transfer uang tersebut. " Tidak ada di BAP, jadi itu kan kami memprofile semua potential suspect. Jadi, salah satu caranya kami membawa ke psikater. Itu adalah hasilnya, psikiater hasil dari curhatannya Rangga," lanjut dia.

Krishna menambahkan, pemeriksaan psikiater bukan hanya dilakukan kepada Rangga. Semua saksi yang potensial menjadi tersangka dalam kasus tersebut juga diperiksa demi validitas keterangan. " Yang lain juga kami periksa, kami profile, untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak," kata dia.

Sementara, orang yang mengaku wartawan dan mendatangi Rangga untuk mengonfirmasi kabar penerimaan uang tersebut rencananya akan dihadirkan di dalam persidangan jika diperlukan dalam persidangan. (eko)

1 dari 1 halaman

Otto Ngotot, Sidang Panas

Otto Ngotot, Sidang Panas © Dream

Dalam persidangan Rabu kemarin, Otto bertanya kepada Rangga tentang BAP yang memuat keterangan penerimaan uang Rp 140 juta tersebut. Dan Rangga menjawab, " Saya didatangi orang yang mengaku polisi. Dia menuduh saya telah menerima transfer uang sebesar Rp140 juta untuk membunuh Mirna. Uang itu katanya dari Arief," jawab Rangga.

Rangga yang tak pernah merasa menerima uang itu merasa keberatan. Dia telah melaporkan kasus itu kepada Jatanras Polda Metro Jaya. Sementara, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muardi, mengatakan perkara Rangga tersebut telah selesai.

" Rangga telah mengatakan tidak benar. Dia bercerita, setelah didatangi orang yang menuduh itu dia print out rekening dan tidak ada. Itu diceritakan di depan psikolog," kata Ardito.

Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Rabu 27 Juli kemarin memang sedikit " memanas" . Otto meminta rekonstruksi ulang peristiwa di Kafe Olivier. Rekontruksi di depan majelis hakim yang dipimpin Kisworo sempat diperdebatkan lantaran Jessica ikut memberikan keterangan rekonstruksi.

Rekonstruksi tersebut dilakukan usai saksi yang berjumlah 18 orang tampak silih berganti memberikan keterangan. Otto menanyakan keterangan saksi, apakah masing-masing saksi melihat secara langsung Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Tak ada satupun 18 saksi yang mengaku melihat peristiwa itu. (eko)

Beri Komentar