Para Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin (dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kasus kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya dipertontonkan kepada publik oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam rekaman yang diputar tersebut, tampak menit demi menit kejadian yang menewaskan Mirna akibat racun sianida.
JPU sempat menampilkan bukti yang dianggap kebohongan. Sebab, menurut pengakuan Juwita Bon atau Hani, dia sempat mendapat informasi pada pukul 15.30 WIB, Jessica Kumala memberi kabar jika masih di jalan.
Nyatanya, Jessica Kumala yang berbaju cokelat tua telah datang di Cafe Olivier.
" Ini nyatanya Jessica sudah di Cafe Olivier," kata salah seorang JPU Ardito Muwardi.
Hakim Ketua Kisworo sempat menanyakan tanggapan agenda saksi kepada Jessica. Menanggapi pemutaran rekaman CCTV tersebut, Jessica enggan berkomentar.
" Saya tidak berkomentar," kata Jessica.
Berikut kronologi lengkap usai pertemuan Jessica, Mirna, dan Hani di Cafe Olivier:
17.12 Saksi Juwita Bon atau Hani yang berkaos biru dan korban Wayan Mirna Salihin yang berbaju biru bunga-bunga datang ke Cafe Olivier. Mereka membicarakan kue yang hendak dipilih. Hani menyarankan agar roti bisa dipesan.
17.18 Hani dan Mirna datang duduk menghampiri Jessica Kumala, telah menunggu. Sesaat setelah mereka berpelukan, Mirna langsung duduk dan mengaduk Es Kopi Vietnam yang tersedia di meja. Usai minum, Mirna tampak mengibas-ibaskan tangan di depan mulutnya.
17.19 Mirna sudah nampak tak sadarkan diri. Jessica sempat berdiri dan menuju ke pelayan.
17.21 Empat pelayan datang. Seorang pelayan bawa air putih dengan nampan. Seorang pelayan cewek datang mengangkat gelas bersianida.
17.23 Jessica tampak berdiri melihat, Mirna dan Hani serta empat pelayan Kafe Olivier yang datang ke meja mereka.
17.24 Dua orang pelayanan Kafe Olivier tampak membawa kursi roda. Meja tempat menaruh minuman disingkirkan.
17.25 Hani sibuk dan jessica bingung. Di sela-sela mereka ada ibu-ibu membaca doa. Hani mulai menelepon Arief.
17.26 Hani masih tampak panik dan menelepon Arief. Pengunjung yang duduk di sekitaran meja juga tampak penasaran.
17.27 Jessica mengangkat Mirna dibantu staf Kafe Olivier. Kerumunan itu kemudian menuju ke klinik.
© Dream
Dream - Arief Sumarko, suami mendiang Wayan Mirna Salihin merasakan gelagat mencurigakan tersangka Jessica Kumala sejak berada di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta.
Gelagat aneh yang dirasakan Arief yaitu keengganan Jessica untuk membantu merawat Mirna dalam perjalanan dari Cafe Olivier, Grand Indonesia ke RS Abdi Waluyo.
" Sambil nyetir, saya menelepon orangtua saya. Di dalam mobil, Hani bicara kepada Jessica, 'tolong dong Jess, Googling. Kenapa mulutnya (Mirna) hitam. Kok keluar busa dan kejang'. Jessica bilang, gua nggak ada (paket) data. Nah, ini kan aneh. Kok bisa Whatsapp-an," kata Arief dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.
Sesampai di RS Abdi Waluyo, gelagat aneh Jessica semakin terasa. Arief mengatakan, Jessica seolah enggan membantu membawa Mirna ke ruang UGD.
" Sesampai di rumah sakit, ada antrian. Saya melihat ada petugas keamanan sedang membantu orangtua ke mobil. Saat itu saya bilang ke Jessica untuk meminta tandu ke satpam. Tetapi, Jessica yang keluar hanya lihat kanan kiri dan tidak peduli," ucap dia.
Melihat Jessica yang seolah tak peduli, Arief lantas mencari bantuan sendiri.
" Akhirnya saya buka kaca teriak 'UGD-UGD'. Dan security ambil tandu. Di situ diangkat Mirna dengan tabung oksigennya dari Grand Inonesia. Mirna dibawa ke UGD," kata dia.
Jessica menjadi satu-satunya tersangka kematian Mirna di Kafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 7 Februari 2016. Kubu Jessica sudah membantah keras semua dakwaan jaksa. Alasan jaksa dinilai tidak cermat.
(Ism)
© Dream
Dream - Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar hari ini, Selasa, 12 Juli 2016, sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan baju tahanan.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan meminta majelis hakim memerintahkan kliennya melepas baju tahanan berwarna merah. Dia beranggapan, Pasal 154 KUHAP, membolehkan terdakwa membuka baju tahanannya.
" Berdasakan Pasal 154 KUHAP, harus pakai bebas, harus buka baju tahanan, maka dari itu kami minta hal itu yang mulia," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.
Menanggapi permintaan tersebut Jaksa Ardito Muwardi merasa keberatan. Dia meminta majelis hakim tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum.
" Kami keberatan dibuka bajunya," kata Ardito.
Menanggapi keberatan itu, Otto kembali mengajukan pendapat. Dia memandang terdakwa harus membuka baju tahanan lantaran nantinya dia bisa tertekan secara psikis dalam menjalani persidangan.
" Pakaian tersebut secara psikis bisa membuat tertekan di mana, di Indonesia di sidang Tipikor pasti dibuka gak pernah tidak dibuka," ucap Otto.
Hakim Kisworo kemudian bertanya kepada Jessica apakah cukup terganggu dengan penggunaan baju tahanan. Jessica pun mengaku terganggu dengan rompi tahanan itu.
Hakim Kisworo lantas mengizinkan Jessica untuk membuka baju tahanan. Seusai sidang, Jessica diminta mengenakan baju tahanan kembali.
© Dream
Dream - Persidangan kedua kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah usai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kisworo menunda proses peradilan dan akan memberi putusan sela pada Selasa, 28 Juni 2016.
Pada sidang kedua yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi jawaban atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala. Dalam jawaban yang diberikan, JPU yang diwakilkan Ardito Muardi memohon kepada hakim untuk menolak seluruh eksepsi.
Usai sidang, Ardito menjelaskan dasar permohonan penolakan itu. Menurut dia, eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya berkutat pada subjek berupa racun. Padahal, eksepsi yang diajukan seharusnya berkutat pada subjek hukum.
" Bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Penetapan dakwaan atas subjek, kata dia, didasari argumentasi dan riset yang berlandaskan hukum dan jurisprudensi dari suatu perundangan.
" Unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subjeknya, di mana apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," ucap dia.
Pada persidangan pertama, tim kuasa hukum Jessica yang diketuai Otto Hasibuan mengajukan nota keberatan. Dalam nota keberatan itu, pokok masalah yang diajukan ialah asal mula natrium sianida dan proses pembunuhan berencana yang dianggap memunculkan 'missing link'.
Ardito menjawab masalah itu. Menurut dia, pembunuhan berencana bukan semata-mata objek yang mengakibatkan kematian.
" Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa aja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat batinnya," ucap dia.