Dream – Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Tuntutan ini dinilai pantas untuk Jessica.
“ Kami dalam pembuktian mantap sekali,” kata Ketia Tim Jaksa, Ardito Mawardi, usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.
Jaksa menjerat terdakwa kasus pembunuhan Mirna ini dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pasal trsebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
© Dream
Lantas, mengapa jaksa memilih hukuman 20 tahun untuk menuntut Jessica, bukan pidana mati? “ Cuma ya itu lah, kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas,” tutur Ardito.
Dia menambahkan, itu baru tuntutan jaksa. Sedangkan, hukuman Jessica berada di tangan Majelis Hakim. “ Kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat. Itu hak dia,” ujar Ardito.
© Dream
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan pertimbangan yang memberatkan Jessica. Dari fakta dalam persidangan, menurut jaksa, tak ada faktor pemaaf untuk Jessica.
“ Sepanjang persidangan telah dijelaskan fakta-fakta kesalahan terdakwa, dan tidak ada fakta pemaaf,” kata Jaksa Melani saat membaca tuntutan.
Tidak ada unsur yang bisa meringankan Jessica. Sebab, tindakannya dinilai telah menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga Mirna.
© Dream
Pertimbangan lain, jaksa menganggap Jessica telah merencanakan pembunuhan Mirna secara matang. Jessica juga dinilai terlalu kejam karena membunuh sahabatnya sendiri.
Perbuatan Jessica juga dinilai sadis. Sebab, dia tidak langsung membunuh Mirna, tapi menyiksanya dulu sebelum meninggal dengan cara meracun.
Selain itu, Jessica dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Jessica juga dianggap memberikan opini seolah-olah dia tidak bersalah.
© Dream
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, tuntutan jaksa hanya permainan kata-kata, tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
" Jadi, yang dibuktikan dalam jaksa ini permainan kata-kat. Tapi tidak ada bukti melihat kejadian itu," ucap Otto.
Advertisement

5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir


Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury