Dream – Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Tuntutan ini dinilai pantas untuk Jessica.
“ Kami dalam pembuktian mantap sekali,” kata Ketia Tim Jaksa, Ardito Mawardi, usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.
Jaksa menjerat terdakwa kasus pembunuhan Mirna ini dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pasal trsebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
© Dream
Lantas, mengapa jaksa memilih hukuman 20 tahun untuk menuntut Jessica, bukan pidana mati? “ Cuma ya itu lah, kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas,” tutur Ardito.
Dia menambahkan, itu baru tuntutan jaksa. Sedangkan, hukuman Jessica berada di tangan Majelis Hakim. “ Kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat. Itu hak dia,” ujar Ardito.
© Dream
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan pertimbangan yang memberatkan Jessica. Dari fakta dalam persidangan, menurut jaksa, tak ada faktor pemaaf untuk Jessica.
“ Sepanjang persidangan telah dijelaskan fakta-fakta kesalahan terdakwa, dan tidak ada fakta pemaaf,” kata Jaksa Melani saat membaca tuntutan.
Tidak ada unsur yang bisa meringankan Jessica. Sebab, tindakannya dinilai telah menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga Mirna.
© Dream
Pertimbangan lain, jaksa menganggap Jessica telah merencanakan pembunuhan Mirna secara matang. Jessica juga dinilai terlalu kejam karena membunuh sahabatnya sendiri.
Perbuatan Jessica juga dinilai sadis. Sebab, dia tidak langsung membunuh Mirna, tapi menyiksanya dulu sebelum meninggal dengan cara meracun.
Selain itu, Jessica dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Jessica juga dianggap memberikan opini seolah-olah dia tidak bersalah.
© Dream
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, tuntutan jaksa hanya permainan kata-kata, tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
" Jadi, yang dibuktikan dalam jaksa ini permainan kata-kat. Tapi tidak ada bukti melihat kejadian itu," ucap Otto.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu