Jokowi Menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho Sebagai Salah Satu Anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk beberapa orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah tokoh yang ditunjuk Jokowi sudah tiba di Istana Negara Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, sosok yang datang ke Istana Negara Jakarta, yaitu peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Kepada awak media, Syamsuddin mengaku kedatangannya memang untuk dilantik menjadi dewan pengawas KPK.
" Iya, saya baru dihubungi tadi malam," kata Syamsuddin.
Syamsuddin dikenal sebagai sosok yang menentang revisi Undang-Undang (UU) KPK. Selain Syamsuddin, mantan Hakim Agung, Artidjo Alkotsar juga tiba di Istana Kepresidenan Jakarta.
Artidjo dikenal sebagai hakim yang ditakuti oleh para koruptor. Dia bahkan tak segan memberikan hukuman yang tinggi terhadap para koruptor.
Nama lain yang muncul yaitu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho. Albertina tiba pukul sekitar pukul 13.09 WIB.
Dia mengatakan, baru diberitahu akan mengisi posisi dewan pengawas KPK. " Baru dikasih tahu. Baru dikasih undangan ini. Jadi saya gak tahu," kata Albertina.
Dia mengaku tak bisa menolak tawaran untuk mengisi dewan pengawas KPK. Albertina mengatakan bahwa hal ini adalah perintah untuk warga negara.
" Ini kan perintah jadi kalau diperintah kan kita sebagai warga negara kita siap," ujar dia.
Selain tiga orang tersebut, ada sosok Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI, Harjono yang menjadi anggota dewan pengawas KPK.
Sebelumnya, sosok yang akan mengisi posisi itu adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia datang paling akhir daripada anggota dewan pengawas lainnya.
" Nanti aja, saya enggak mendahului. Saya dipanggil, ini mau gladi dulu," kata Tumpak kepada wartawan setibanya di Istana.
Nama Tumpak dikabarkan akan menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK. Saat ditanya hal ini, dia tak mau berkomentar.
(Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Pimpinan baru lembaga antirasuah itu antara lain, Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil ketua KPK.
" Hari ini pelantikan rencananya jam 14.30 WIB," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat, 20 Desember 2019.
Selain pimpinan KPK, Jokowi akan melantik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski begitu, nama-nama Dewas Pengawas KPK ini masih belum resmi diinformasikan.
Beberapa nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK yaitu mantan hakim agung, Artidjo Alkotsar, hakim Albertina Ho, dan mantan Ketua KPK jilid I, Taufiequrachman Ruki.
" Dewan Pengawas KPK ya, nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5 ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," ujar Jokowi.
Jokowi memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik. " ada calon yang berlatar belakang sebagai jaksa dan ekonom.
" Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," ujar dia.
Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham
Dream - Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin angkat bisa soal masuknya nama mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi calon dewan pengawas di lembaga antirasuah itu.
Dia menegaskan, sejumlah nama yang beredar tersebut nantinya menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
" Ya bunyi-bunyinya ada begitu. Rumornya ada tapi kita belum tahu," kata Ma'ruf, Jumat, 8 November 2019.
Ma'ruf menyebut, mempersilakan berbagai pihak untuk memberikan rekomendasi sebagai calon dewan pengawas KPK.
" Saya kira presiden yang menentukan, kewenangan presiden. Sekarang sedang digodok. Kalau punya calon ya ajukan aja," kata dia.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, calon anggota Dewan Pengawas KPK harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Aturan itu tertuang dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Dia menjelaskan, tim internal seleksi dewan pengawas KPK yang diketuai Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, saat ini tengah menampung masukan dari sejumlah tokoh. Fadjroel memastikan Jokowi akan memilih dewan pengawas berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK baru.
" Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional. Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah," ujar dia.
Adapun politik hukum pemerintah, kata dia, yaitu antikorupsi. Untuk itu, Fadjroel menjelaskan mantan napi yang pernah menjalani masa hukuman penjara paling singkat lima tahun, tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Khususnya, terpidana kasus korupsi.
" (Kriteria dewan pengawas) Mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," kata dia.
(Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)
Advertisement
Asam Urat di Usia Muda? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Saling Membantu dan Memberi Dukungan
4 Rekomendasi Susu Penambah Nafsu Makan Anak yang Bikin Lahap Lagi di 2025