Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah mewah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah yang disita itu beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut diduga merupakan hasil pemerasan SYL ke anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan rumah mewah itu dilakukan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Ali Fikri menyebut rumah itu dibeli oleh anak buah SYL, Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
kata Ali dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 20 Mei 2024.
Ali mengatakan, rumah mewah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya.
" Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," ucap Ali.
Ia menyebut, KPK akan meminta klarifikasi dari SYL dan juga pihak terkait perihal rumah mewah tersebut. KPK juga telah melakukan berbagai macam penyitaan harta yang dimiliki oleh SYL.
Diantaranya aset rumah hingga minibus mewah yang diduga ada sangkut pautnya dengan TPPU.
Sebelumnya, KPK menyita satu unit rumah milik SYL di Makassar pada Rabu, 15 Mei 2024. Diduga rumah itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
" Tim Penyidik, kemarin (telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Mei 2024.
" Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar," sambung dia.
Ali menyebut asal muasal rumah itu bersumber dari dana yang dikumpulkan oleh Eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang tengah berperkara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Selanjutnya, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih menelusuri kembali aset yang dimiliki oleh SYL.
" Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ucap Ali.
SYL didakwa telah memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp 40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN