Jabodetabek PPKM Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Dosis Pertama

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 8 Februari 2022 11:00
Jabodetabek PPKM Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Dosis Pertama
Anak-anak di bawah 12 tahun masih dibolehkan masuk mall

Dream - Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. Status ini berlaku selama sepekan mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Aturan teknis mengenai PPKM Level 3 ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. Terdapat beberapa aturan baru, menyesuaikan dengan capaian vaksinasi.

Aturan baru tersebut salah satunya mencakup syarat anak-anak masuk mal atau pusat perbelanjaan. Anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk mall namun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

" Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama," demikian bunyi diktum Keempat hurug g poin 3 Inmendagri tersebut.

Syarat lain, setiap pengunjung mall atau pusat perbelanjaan termasuk karyawan wajib melakukan skrining dengan PeduliLindungi. Hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.

 

1 dari 1 halaman

Anak Masuk Tempat Bermain Wajib Vaksin Lengkap

Tetapi untuk tempat bermain diterapkan syarat lebih ketat. Kapasitasnya dibatasi maksimal 35 persen dan anak yang berkunjung wajib sudah divaksinasi dosis lengkap.

" Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinasasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Bioskop di dalam mall dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengunjung kategori hijau boleh masuk dan anak harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

" Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," lanjut Inmendagri tersebut.

Demikian pula dengan restoran di dalam bioskop dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.

Beri Komentar