Jadi Tersangka Dugaan Suap 2,2 Miliar, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Jabatan

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 20 Desember 2023 15:30
Jadi Tersangka Dugaan Suap 2,2 Miliar, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Jabatan
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK.

1 dari 10 halaman

Jadi Tersangka Dugaan Suap 2,2 Miliar, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Jabatan

Jadi Tersangka Dugaan Suap 2,2 Miliar, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Jabatan © Abdul Gani Kasuba Liputan6.com

2 dari 10 halaman

© Abdul Gani Kasuba Liputan6.com

Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar terkait kasus tersebut.

3 dari 10 halaman

Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Abdul Gani Kasuba, meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.

" Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujar Abdul Gani, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 20 Desember 2023.

Tak hanya itu, Abdul Gani juga menyebut bahwa kasus hukum yang menjeratnya bagian dari risiko menjadi pejabat publik.

4 dari 10 halaman

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan,"

5 dari 10 halaman

OTT KPK

Sebelumnya, KPK menangkap 18 orang, termasuk Abdul Gani Kasuba. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK pada Senin, 18 Desember 2023.

Informasi berkaitan dengan adanya penyerahan uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

6 dari 10 halaman

© Abdul Gani Kasuba Liputan6.com

Tim penindakan KPK kemudian langsung mengamankan pihak yang di berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara.

7 dari 10 halaman

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar," 

8 dari 10 halaman

Rincian 18 orang yang turut diamankan dalam OTT ini yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Asmawan Ibrahim (swasta), Mahdi Hanafi (ajudan), Waldi Askur (staf), Rizky Aditya Samad (staf), Ramadhan Ibrahim (ajudan), Abdul Muid (staf), Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Disdik Imran Yakub, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan.

Kemudian Reinaldi (swasta), Jazir K (swasta), M. Saleh (PNS), Windy Claudia (swasta), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Ismi Bahmid (swasta), Stevi Thomas (swasta), dan Riznur (ajudan).

9 dari 10 halaman

"Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,"

" /> © Abdul Gani Kasuba Liputan6.com

ungkap Alex.

10 dari 10 halaman

Usai diperiksa, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Abdul Gani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

Abdul Gani sendiri bersama Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), dan Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Beri Komentar