Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar terkait kasus tersebut.
Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Abdul Gani Kasuba, meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahannya.
" Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujar Abdul Gani, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 20 Desember 2023.
Tak hanya itu, Abdul Gani juga menyebut bahwa kasus hukum yang menjeratnya bagian dari risiko menjadi pejabat publik.
Sebelumnya, KPK menangkap 18 orang, termasuk Abdul Gani Kasuba. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK pada Senin, 18 Desember 2023.
Informasi berkaitan dengan adanya penyerahan uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
Tim penindakan KPK kemudian langsung mengamankan pihak yang di berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara.
Rincian 18 orang yang turut diamankan dalam OTT ini yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Asmawan Ibrahim (swasta), Mahdi Hanafi (ajudan), Waldi Askur (staf), Rizky Aditya Samad (staf), Ramadhan Ibrahim (ajudan), Abdul Muid (staf), Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Disdik Imran Yakub, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan.
Kemudian Reinaldi (swasta), Jazir K (swasta), M. Saleh (PNS), Windy Claudia (swasta), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Ismi Bahmid (swasta), Stevi Thomas (swasta), dan Riznur (ajudan).
ungkap Alex.
Usai diperiksa, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Abdul Gani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
Abdul Gani sendiri bersama Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), dan Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN