Irjen Ferdy Sambo (Liputan6.com)
Dream - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perannya sebagai pembuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.
“ Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Polri mempersangkakan Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
" Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," ujar Agus.
Selain itu, Agus juga mengungkap kini ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.
Dream - Tim Khusus Polri tidak menemukan peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
" Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri, Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Sigit, penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
" Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata miliki saudara J ke dinding berkali-kali," ungkapnya.
Meski begitu, Sigit belum menjelaskan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlihat langsung dalam penembakan Brigadir.
" Saat ini tim terus lakukan pendalaman terhadpa saksi dan pihak terkait," imbuh Sigit.
Yang jelas, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
" Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J hingga meninggal dunia.
Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
" Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
" Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetap Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshu Hutabarat atau Brigadir J.
" Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit juga menyangkal narasi sebelumnya yang mengatakan terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
" Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya.
Ia mengatakan, timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
" Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata miliki saudara J ke dinding berkali-kali," ungkapnya.
Meski begitu, Sigit belum menjelaskan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlihat langsung.
" Saat ini tim terus lakukan pendalaman terhadpa saksi dan pihak terkait," imbuhnya.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya