Ditangkap di Bali, YouTuber M Kece Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 25 Agustus 2021 14:40
Ditangkap di Bali, YouTuber M Kece Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama
M Kece dibawai dari Bali ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim.

Dream - YouTube M Kece yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penistaan agama akhirnya ditangkap polisi. Proses penangkapan dilakukan di Bali dan polisi telah menetapkan M Kece sebagai tersangka. 

" Sudah tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan penangkapan M Kece berlangsung di Bali. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkat status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

" Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.

Agus mengatakan pemeriksaan terhadap M Kece dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, M Kece akan dibawa ke Jakarta.

" Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ucap Agus.

1 dari 6 halaman

Dua Alat Bukti

Sebelumnya, Bareskrim menaikkan kasus ini menjadi penyidikan setelah meminta keterangan tiga ahli. Ketiganya yaitu Ahli Bahasa, Ahli IT, serta Ahli Hukum Agama, disamping pemeriksaan terhadap pelapor dan analisis barang bukti.

" Saksi ahli, pelapor sendiri, tentu barang bukti seperti amankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut, nah itu dijadikan alat bukti," terang Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain itu, terdapat keterangan saksi dan petunjuk.

" Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk, petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

2 dari 6 halaman

Bareksrim Ungkap Ada 4 Laporan Pengaduan Soal Youtuber M Kece

Dream - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menyatakan penyelidikan terhadap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Youtuber M Kece masih terus dilakukan. Hingga saat ini Mabes Polri telah menerima setidaknya empat laporan pengaduan dari masyarakat.

" Proses masih berjalan," ujar Agus dikutip dari Merdeka.com, Senin, 23 Agustus 2021. 

Nama Muhammad Kece menyita perhatian masyarakat setelah mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan. Youtube pemilik akun @muhammadkece yang beragama nonmuslim ini diduga melakukan penistaan agama saat membahas ayat-ayat suci Alquran.   

Menurut Agus, Bareskrim telah mendeteksi dugaan pelanggaran pidana Muhammad Kece lewat pratoli siber. Penyidikan pun digelar melibatkan gabungan anggota.

" Gabungan lah, kan viral, kita ada cyber patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak," kata dia

 

3 dari 6 halaman

Terima 4 Laporan Pengaduan

Di tengah patroli itu, Agus menerangkan muncul empat laporan pengaduan. Semua laporan bernada sama yaitu meminta polisi menindak YouTuber tersebut.

" Ada yang laporan ke Mabes Polri dan jajaran," terang Agus.

Dari empat laporan yang muncul, Agus merinci satu laporan dilayangkan ke Bareskrim sementara tiga lainnya di wilayah. Semua laporan tersebut nantinya akan digabungkan dalam proses penyelidikannya.

" Semua akan dikumpulan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan tiga di wilayah," ucap dia.

 

4 dari 6 halaman

M Kece Bikin Resah

M Kece tengah jadi sorotan lantaran video-videonya yang dinilai menghina ajaran Islam. Dia dianggap melecehkan Rasulullah Muhammad SAW lewat caranya menafsir Alquran secara serampangan.

Ulah M Kece sampai membuat sejumlah tokoh bereaksi. Khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Yaqut menegaskan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama merupakan tindak pidana. Dia mengingatkan agar para penceramah agama tidak memanfaatkan ruang publik untuk menyebarkan pesan kebencian yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

" Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Gus Yaqut.

5 dari 6 halaman

Dream – Muhammad Kecek, Youtuber membuat pembelaan diri terkait tudingan telah melakukan tindakan penistaan agama lewat konten Youtube. Akibat tindakan itu, pemilik akun @muhammadkece diketahiui telah dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas.  

Terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip dari Liputan6.com menyatakan telah menerima aduan masyarakat terkait konten yang dibuat oleh Muhammad Kece. Tanpa menyebutkan pihak pelapornya, laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.

Melalui video Youtube yang berjudul “ MuhammadKece Dikecam MUI” yang diunggah pada 21 Agustus 2021, M Kece melakukan pembelaan dengan mengatakan alasan pengecaman dilakukan karena salah satu ayat Quran. 

“ MuhammadKece dikecam MUI. Kenapa dikecam? Gara-gara surat 72 ayat 19,” tulis M Kece di deskripsi video konten Youtube itu.

M Kece juga mengakui sudah memperoleh informasi terkait kecaman yang dilayangkan MUI tersebut dengan membacakan sebuah artikel dari situs berita.

 

6 dari 6 halaman

Ini Pembelaan M Kece

Tampil dengan mengenakan kopiah hitam dan lambang Garuda Pancasila, M Kece berdalih tindakannya tersebut adalah bentuk dari mengeluarkan pendapat dan pikiran secara lisan. Hal tersebut, menurutnya, dijamin oleh UUD 1945 khususnya pasal 28. 

" saya ingin menyampaikan bahwa salah satu perwujudan kemerdekaan NKRI adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan seperti ini," ujarnya. 

Dia juga beralasan membuat konten tersebut karena berdalih Indonesia adalah perwujudan dari negara yang berdasarkan pada hukum, bukan atas agama. 

M Kece juga menyadari jika setiap warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan hukuma karena bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.

" Kalau melanggar agama, negara kita bukan negara agama," katanya.

Menganggap kecaman datang karena membahas salah satu ayat Quran, M Kece lalu menampilkan potongan surat yang dimaksud. Dia kembali beralasan masyarakat berhak untuk melihat ayat tersebut. 

" MUI mengecam M Kece, mengecam karena ditampilkan di publik. katanya qura untuk semua umat manusia," sindirnya.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More