© MEN
Dream - Menjelang Idul Fitri, kewajiban seorang muslim di bulan Ramadan adalah menunaikan zakat fitrah. Batas waktu membayar zakat adalah sebelum menunaikan ibadah sunnah sholat idul fitri.
Dasar kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan zakat sudah banyak disampaikan dalam firmal Allah SWT. Nabi Muhammad SAW juga memberikan anjuran menunaikan zakat salah satunya lewat hadis berikut ini.
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Perihal waktu mengeluarkan zakat fitrah ada berbagai pendapat dari para ulama yang bisa dilakukan selama Ramadan ataupun menjelang malam 1 Syawal. Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/87-88), dikutip dari NU Online, menjelaskan rincian waktunya seperti ini.
“ Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”
Kendati demikian, membayar zakat fitrah sebelum malam Idul Fitri tidak ada bedanya dengan zakat fitrah pada umumnya. Seseorang diharuskan menunaikan zakat fitrah dengan mengeluarkan beras sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Zakat fitrah tersebut kemudian didistribusikan kepada salah satu dari 8 golongan yang sudah ditetapkan dalam Islam, yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Sementara itu, niat bagi Sahabat Dream yang akan menunaikan zakat fitrah, dapat membaca lafalnya seperti ini.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Berikut ini jadwal imsak 23 Ramadan 1443 H atau Senin, 25 April 2022 untuk kota Jakarta dan 4 kota lainnya.
Jadwal buka di seluruh kota Indonesia juga bisa diakses di laman Kementerian Agama.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan