Dream - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran tentang mata uang kripto yang bisa memberikan tantangan baru kepada penegak hukum dalam proses penyitaannya.
Pesan itu disampaikan karena status kripto saat ini dapat menjadi alat melakukan tindak pidana (instrument delicti) atau hasil tindak pidana (corpus delicti).
Dengan fenomena baru tersebut, Burhanuddin berharap para jaksa harus mampu beradaptasi dengan modus dan corak tindak pidana yang semakin bervariatif seiring perkembangan teknologi.
“Saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional, selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta penguasaan teknologi guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis,” kata Burhanuddin dalam Pelantikan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX Gelombang II Tahun 2023 di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai kejaksaan dari seorang staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional jaksa.
Perubahan ini signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.
“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” kata dia.
Menurutnya, jaksa adalah penegak hukum yang memiiki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi.
Selain bertindak sebagai eksekutor dan penuntut umum, seorang jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai penyidik, jaksa pengacara negara sekaligus melaksanakan fungsi intelijen.
“Untuk itu, saudara harus dapat memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan segudang kewenangannya,” imbuh Jaksa Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, jaksa terikat dengan kode etik perilaku yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
“Saya ingin Saudara pahami bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun jauh lebih dari itu, saya ingin kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil,” ungkapnya.
“Ingat, masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat," imbuh Burhanuddin.
Ia pun mengingatkan seluruh jaksa bersikap netral, tidak berpolitik mengjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Februari 2024.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR