Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 25 Juli 2024 18:00
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Negeri Surabaya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebasnya Gregorius Ronald Tannur.

1 dari 10 halaman

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur © Dibeberkan Jaksa di Sidang, Begini Detik-Detik Rekaman CCTV Anak Ronald Tannur Aniaya Dini Sera hingga Tewas 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebasnya Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan dugaan pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

3 dari 10 halaman

© Dibeberkan Jaksa di Sidang, Begini Detik-Detik Rekaman CCTV Anak Ronald Tannur Aniaya Dini Sera hingga Tewas 2024 maverick

" Hari ini kami nyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi," kata Putu Arya Wibisana, Kamis, 25 Juli 2024 dikutip dari merdeka.com.

4 dari 10 halaman

Nantinya, tim jaksa penuntut umum akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi.


" Tentunya pada hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini, acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi,"   ujar Putu.

5 dari 10 halaman

© Gregorius Ronald Tannur 2024 maverick

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, telah terpenuhi.

6 dari 10 halaman

"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),”

7 dari 10 halaman

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh JPU, sudah sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP). Seperti saat dilakukan ekspose di Kejati saat prapenuntutan.

“Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspose di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” ujarnya.

8 dari 10 halaman

© Gregorius Ronald Tannur 2024 maverick

Atas vonis ini Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengaku sangat kecewa.

Sebab, pihaknya sudah berupaya menegakkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada.

9 dari 10 halaman

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,”

10 dari 10 halaman

© Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Atas Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas 2024 maverick

Karena itu, pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yg berlaku.

“Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri,” tutupnya.

Beri Komentar