Dream – Jaksa Shandy Handika menanggapi rekaman yang diklaim ayah Mirna, Edi Darmawan, sebagai bukti Jessica Wongso memasukkan sianida ke gelas es kopi Vietnam yang diminum putrinya. Edi menunjukkan video itu di kanal YouTube Karni Ilyas.
kata Shandy dalam video yang diunggah kanal YouTube Denny Sumargo.
Shandy mengaku lupa-lupa ingat dengan video yang dimaksud, sehingga meminta diperlihatkan lagi. Jaksa yang menangani kasus kopi sianida Jessica itu pun melihat video yang sebelumnya ditunjukkan Edi Darmawan di YouTube Karni Ilyas sebelum akhirnya melanjutkan tanggapannya.
Menurut Shandy, jaksa dalam persidangan tidak sembarangan mengambil barang bukti. Dia menambahkan, tim jaksa pada persidangan 2016 itu tidak menggunakan video yang ditunjukkan Edi Darmawan itu sebagai bukti karena tidak dianalisa oleh ahli digital forensik.
Dia mengatakan, barang bukti yang digunakan harus relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Menurut dia, barang bukti harus sesuai dengan tata cara perolehannya dan punya kaitan langsung dengan tindak pidana.
“Ini kami pada saat itu, saya lupa-lupa ingat tapi kami tidak menggunakan alasannya apa saya tidak ingat, tapi ini bukan termasuk yang dianalisa ahli digital forensik. Karena itu kami tidak menggunakan,” ujar Shandy.
Menurut Shandy, tim jaksa tidak punya gambaran utuh dari potongan video yang ditunjukkan oleh Edi Darmawan. Semua bukti rekaman video yang diajukan jaksa ke persidangan harus dianalisa terlebih dahulu oleh ahli digital forensik.
“Kami bergantung digital forensik dengan ahli-ahli kami itu yang kami anggap kredibel, perolehannya harus dari dia,” kata Shandy.
Dia menambahkan, semua rekaman video yang diajukan akan diteliti apakah ada penyisipan atau pengurangan.
Video ini sebelumnya ditunjukkan oleh Edi Darmawan saat hadir di YouTube Karni Ilyas. Dia mengklaim video ini sebagai bukti Jessica memasukkan sianida ke gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Dia mengklaim video ini sudah ditonton penyidik di Polda Metro Jaya. Dia bahkan mengatakan Tito Karnavian yang kala itu menjadi Kapolda Metro dan Krishna Murti yang kala itu masih berpangkat Kombes.
kata Edi.
Namun Edi mengatakan bahwa potongan video itu tidak menjadi barang bukti dalam persidangan kasus kopi sianida karena dia tidak mau Jessica dijatuhi hukuman mati. Dia ingin Jessica dihukum seumur hidup sehingga merasa tersiksa.
kata Edi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN