Jejak Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa: Dipenjara Seumur Hidup, Kini Dipecat Polri

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 31 Mei 2023 13:00
Jejak Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa: Dipenjara Seumur Hidup, Kini Dipecat Polri
Berikut jejak kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa:

Dream - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup terkait kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas.

Kini, Teddy resmi dipecat dari Polri usai terbukti melanggar kode etik. Dalam vonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy tengah mengajukan banding.

Sementara terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Teddy juga langsung melawan lewat banding.

Berikut jejak kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa:

1 dari 6 halaman

Pidana Kasus Narkoba

Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Teddy Minahasa yang diduga menjual barang bukti narkoba.

Teddy pun ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Kasus yang menjerat Teddy terkait dugaan menyalahgunakan barang bukti sabu yang ditangani oleh Polres Bukittinggi.

Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi.

Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

2 dari 6 halaman

Henry Yosodiningrat mengatakan penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak seorang wanita bernama Linda Pujiastuti melalui teknik undercover.

Henry Yosodiningrat mengatakan sebenarnya Teddy ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tidak menangkap Linda.

Klaim tersebut diserang balik oleh pihak AKBP Doddy. Kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, mengatakan justru Irjen Teddy merupakan dalang dari kasus narkoba ini.

Adriel menilai trik yang diklaim Teddy dalam menjebak Linda tidak masuk akal. Padahal kliennya kala itu menjabat anggota logistik Polda Sumbar.

Teddy pun akhirnya menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris ditunjuk Teddy Minahasa untuk mendampinginya menggantikan Henry Yosodiningrat.

3 dari 6 halaman

Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa kemudian menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

" Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 maret 2023.

" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

4 dari 6 halaman

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy dinilai sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kilogram sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

5 dari 6 halaman

Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim PN Jakarta Barat kemudian memvonis penjara seumur hidup kepada Teddy.

" Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa 9 Mei 2023

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

6 dari 6 halaman

Dipecat dari Polri

Pada Selasa, 30 Mei 2023, Teddy Minahasa menjalani sidang etik. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

" Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

" Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kilogram dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar