Jemaah Umroh dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 11 Januari 2023 07:00
Jemaah Umroh dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
"Manfaatnya adalah apabila jaemaah sakit, maka kesehatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan," kata Nur Arifin.

Dream - Calon jemaah umroh dan calon jemaah haji khusus diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.

" Persyaratan tambahan bagi calon jemaah umroh dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS adalah dalam rangka menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin kepada Dream.co.id, Selasa 10 Januari 2023.

1 dari 3 halaman

Meski begitu, ia memahami jika aturan tersebut mungkin sulit diterima oleh calon jemaah. Namun, katanya, karena aturan tersebut mengikuti Inpres Inpres Nomor 1/2022, maka Kemenag wajib menjalankannya.

" Manfaatnya adalah apabila jaemaah sakit, maka kesehatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Nur Arifin menyatakan bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif bagi calon jemaah umroh dan haji khusus. Menurutnya, BPJS Kesehatan hadir untuk seluruh lapisan masyarakat.

" Tidak ada perlakuan diskriminatif bagi calon jemaah umroh dan haji khusus. Karna program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat. Berbagai layanan masyarakat juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS," ujar Nur Arifin.

2 dari 3 halaman

Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 2023, Tak Ada Pembatasan Usia

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah Arab Saudi resmi menyepakati kuota haji 2023 untuk Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, di Jeddah, Minggu 8 Januari 2023.

" Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," kata Yaqut dalam keterangannya.

Selain kuota haji, pemerintah juga menyepakati soal tidak adanya pembatasan usia jemaah haji.

3 dari 3 halaman

Kebijakan batas usia sebelumnya diterapkan pemerintah Arab Saudi selama pandemi dua tahun terakhir. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 harus di bawah 65 tahun.

" Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," katanya.

Permohonan penambahan kuota haji, kata Yaqut, karena antrean haji di Indonesia semakin panjang.

" Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan," ucap Menag Saudi .

" (Mungkin) ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal)," imbuhnya.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More