Detik-detik Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Penjara, Sempat Lambaikan Tangan dan Senyum

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 18 Agustus 2024 14:39
Detik-detik Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Penjara, Sempat Lambaikan Tangan dan Senyum
Sekitar pukul 09.36 WIB, Jessica terlihat keluar dari gerbang lapas.

Dream - Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 09.36 WIB, Jessica terlihat keluar dari gerbang lapas. 

1 dari 7 halaman

Dream - Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 09.36 WIB, Jessica terlihat keluar dari gerbang lapas. 

2 dari 7 halaman

© Dream

Dia didampingi oleh tim pengacaranya, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, bersama petugas lapas yang mengawalnya. Jessica mengenakan pakaian biru tua dan celana cokelat, dengan rambut panjang sedikit kecokelatan.

3 dari 7 halaman

Meski tak mengeluarkan pernyataan kepada media, Jessica terlihat tersenyum dan melambaikan tangan sebelum memasuki mobil petugas yang membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses administrasi pembebasan bersyarat.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, membenarkan kabar ini.

" Benar, Jessica bebas bersyarat," ucapnya singkat. Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga mengonfirmasi bahwa Jessica akan menyelesaikan proses administrasi terkait pembebasannya.

4 dari 7 halaman

Kasus Kopi Sianida yang Menggemparkan

Kasus Jessica Wongso menjadi sorotan sejak pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Pada 6 Januari 2016, mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang teman lainnya. Mirna tiba-tiba mengalami kejang-kejang setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica, dan meninggal dunia tak lama kemudian.

5 dari 7 halaman

Kematian Mirna memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian, yang memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai kafe, keluarga Mirna, serta beberapa ahli forensik.

Hasil autopsi menunjukkan adanya sianida di lambung Mirna, yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Berdasarkan bukti dan kesaksian, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

6 dari 7 halaman

Vonis 20 Tahun Penjara

Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso, sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meskipun Jessica sempat mengajukan banding hingga kasasi, semua upayanya ditolak. Vonis 20 tahun penjara tetap dijatuhkan.

7 dari 7 halaman

© Dream

Pada 2018, Jessica kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun permohonannya juga ditolak.

Sumber: Liputan6.com.

Beri Komentar