Dream - Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 09.36 WIB, Jessica terlihat keluar dari gerbang lapas.
Dream - Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 09.36 WIB, Jessica terlihat keluar dari gerbang lapas.
Dia didampingi oleh tim pengacaranya, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, bersama petugas lapas yang mengawalnya. Jessica mengenakan pakaian biru tua dan celana cokelat, dengan rambut panjang sedikit kecokelatan.
Meski tak mengeluarkan pernyataan kepada media, Jessica terlihat tersenyum dan melambaikan tangan sebelum memasuki mobil petugas yang membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses administrasi pembebasan bersyarat.
Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, membenarkan kabar ini.
" Benar, Jessica bebas bersyarat," ucapnya singkat. Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga mengonfirmasi bahwa Jessica akan menyelesaikan proses administrasi terkait pembebasannya.
Kasus Jessica Wongso menjadi sorotan sejak pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.
Pada 6 Januari 2016, mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang teman lainnya. Mirna tiba-tiba mengalami kejang-kejang setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica, dan meninggal dunia tak lama kemudian.
Kematian Mirna memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian, yang memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai kafe, keluarga Mirna, serta beberapa ahli forensik.
Hasil autopsi menunjukkan adanya sianida di lambung Mirna, yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Berdasarkan bukti dan kesaksian, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso, sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meskipun Jessica sempat mengajukan banding hingga kasasi, semua upayanya ditolak. Vonis 20 tahun penjara tetap dijatuhkan.
Pada 2018, Jessica kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun permohonannya juga ditolak.
Sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online