Pabrik Makanan Beku (Foto: World Of Buzz)
Dream - Pabrik makanan perlu standar kebersihan yang tinggi untuk menjaga kualitas makanan. Tapi tidak seperti pabrik makanan beku non-halal satu ini.
Salah stau pabrik makanan beku di Jalan Datuk Haji Ahmad Badawi, Malaysia, ditutup selama dua minggu pada 8 Februari. Penutupan dilakukan karena kondisi pabrik tersebut dinilai kotor dan tidak layak untuk memproduksi makanan bagi masyarakat.
Menurut Harian Metro, pabrik yang mengolah makanan beku non-halal itu digerebek pada pukul 10 pagi waktu setempat oleh Divisi Keamanan dan Kualitas Pangan (BKKM) di bawah Departemen Kesehatan Negeri Penang (JKNPP).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, tingkat kebersihan di pabrik sangat tidak higienis. Hal ini lantaran makanan yang mereka proses diletakkan di atas lantai, menyebabkannya dipenuhi lalat dan kecoa. Selain itu, kotoran tikus ditemukan di antara peralatan yang digunakan.
Petugas Kesehatan Lingkungan, Keamanan Pangan, dan Kualitas, Mohd Wazir Khalid, mengatakan, meskipun produk pabrik dipasarkan kepada non-Muslim, pihaknya memprioritaskan aspek kebersihan untuk mencegah keracunan makanan.
Mohd Wajir juga menerangkan, pihaknya telah memberikan peringatan dan nasehat kepada pemilik pabrik. Namun tetap dihiraukan, bakan para pekerja pabrik tidak pernah disuntik tifus.
" Selama interogasi, pemilik terus mengulangi alasan bahwa pabrik akan tutup karena bangkrut, tetapi catatan menunjukkan bahwa mereka telah beroperasi selama 50 tahun dan mengulangi kesalahan yang sama," terang Mohd Wajir.
Mohd Wazir menambahkan, pihaknya juga khwatir karena beberapa produk bakso yang dihasilkan tidak memiliki label. Hal ini ditakutkan akan menimbulkan kebingunan bagi konsumen, khususnya kaum Muslim.

" Kami menemukan ada campuran bahan ikan dan babi di beberapa produk bakso. Ini akan menimbulkan kebingunan karena tidak ada label pada kemasan," terang Wajir.
Tak hanya itu, pabrik tersebut juga menggunakan bahasa China disetiap produknya. Padahal, menurut peraturan, setiap produk bahan pangan diharuskan memiliki label berbahaya Melayu.
Pabrik tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan Bagian 11 Undang-Undang Pangan Tahun 1983 berdasarkan Aturan Nomor 32 atas pelanggaran pengabaian kebersihan produksi pangan.
" Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Pangan Malaysia juga telah menindak pemilik pabrik, menyusul pelanggaran penimbangan makanan dan penyimpanan minyak goreng tanpa izin," jelas Mohd Najir.
Selain itu, Dewan Kota Seberang Perai (MBSP) juga telah mengambil tindakan dengan mencabut izin operasi pabrik.
Sumber: World of Buzz
Advertisement

Ssstt.. Begini Cara Arie Untung Goda Putra yang Baru Kuliah di LN Biar Kangen Rumah

Strategi Baru Grab Indonesia Dekati Komunitas Pecinta Kuliner Indonesia

OJK: Kerugian Korban Penipuan Setahun Terakhir Capai Rp7,8 Triliun

Lagi Enak Makan Durian, Apartemen di Paris Digerebek Petugas Damkar Dikira Gas Bocor

Gratis Kuota Roaming 14 Hari di Singapura & Malaysia untuk Pelanggan PRIORITAS


Siaga 24 Jam! Komunitas Donor Darah On Call Lahir dari Keprihatinan Sulitnya Mencari Pendonor