Dream - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyayangkan sikap sejumlah orang yang menyebut temuan bom di Jalan Bintara VIII, Kota Bekasi, merupakan pengalihan isu kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tito meminta pernyataan tersebut dibuktikan.
" Jangan terlalu mudah menyampaikan. Apa lagi kalau seorang anggota DPR, pejabat, menyampaikan pengalihan isu, kita ingin tanya," kata Tito di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Tito mengatakan, Polri ingin memastikan apakah orang-orang yang membuat pernyataan tersebut memiliki data atau tidak. Untuk itu, polisi memanggilnya untuk menanyakan dasar pernyataan mereka.
Menurut Tito, Polri siap menyampaikan data temuan bom dan penggerebekan di Bekasi jika dipanggil Komisi III DPR. Dia akan membuktikan kasus tersebut bukanlah pengalihan isu.
" Bila perlu kami dipanggil Komisi III, kami jelaskan. Jadi jangan lemparkan kepada media begitu saja," ucap dia.
Tito menyatakan siap mundur dari jabatan Kapolri jika kasus bom Bekasi terbukti merupakan pengalihan isu.
" Anda mengatakan pengalihan isu ada datanya nggak? Kalau ada, laporkan, jangan takut. Saya pun akan mengundurkan diri bila saya terlibat merekayasa. Kalau seandainya tidak, tolong pertanggungjawabkan ucapan itu," tegas dia.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu berujar, Polri tidak akan segan menindak siapapun menuduh polisi melakukan rekayasa dalam penanganan perkara.
" Kita lihat, punya data enggak. Enggak main-main kita. Kalau tidak punya data, pertanggungjawabkan. Bisa pidana, bisa juga minta maaf ke publik," ucap dia.
Dream - Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Politikus yang juga pelawak kenamaan ini akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebut penemuan bom di Bekasi merupakan strategi pengalihan isu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengatakan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Eko. Dalam surat itu, Eko diminta memberikan klarifikasi.
" Kami akan layangkan klarifikasi dari ucapan yang dia sampaikan. Kami sudah kasih surat ke dia, cuma batasnya kan tiga hari," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Berdasarkan informasi, sebenarnya Eko akan diperiksa pukul 10.00 WIB, pagi tadi. Tetapi hingga sore hari, Eko tak kunjung hadir di Mabes Polri.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Sofyan Darmawan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, Eko dituding melanggar Pasal 207 KUHP serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati