Jokowi Digugat ke PTUN Soal Minyak Goreng, Begini Respon Istana

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 7 Juni 2022 12:12
Jokowi Digugat ke PTUN Soal Minyak Goreng, Begini Respon Istana
Stafsus presdien memastikan pemerintah tidak akan abai terkait kasus ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng.

Dream - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Shanti Purwono, merespon soal adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng.

Menurutnya, gugatan itu adalah hak konstitusional warga negara dan presiden menghormati hak tersebut.

" Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dini, dilansir dari Liputan6.com, Selasa 7 Juni 2022.

Dini mengatakan belum bisa memberikan komentar spesifik. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

1 dari 4 halaman

" Kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan. Kami akan cek apakah salinan gugatan sudah diterima Setneg," ujarnya.

Meski begitu, Dini memastikan pemerintah tidak akan abai terkait kasus ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. Dia juga memastikan sejauh ini pemerintah telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng.

" Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO," ungkap Dini.

2 dari 4 halaman

Sebagai informasi, per 30 April 2022, pemerintah sudah menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Hal itu terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian.

Selain itu, pemerintah juga sudah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

" Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," ungkap Dini.

3 dari 4 halaman

Jokowi dan Mendag Luthfi Digugat

Sebelumnya, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng oleh Sawit Watch bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil lain yang mendukung gugatan tersebut ialah Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.

Mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

4 dari 4 halaman

" Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” kata Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien, Kamis 2 Juni 2022.

Dia menilai, kebijakan Jokowi telah melarang ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“ Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo.

Beri Komentar