Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi dan Ditegakkan

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 13 Desember 2020 14:23
Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi dan Ditegakkan
Jokowi menanggapi kasus meninggalnya 4 warga Sigi dan 6 orang anggota Laskar FPI.

Dream - Presiden Joko Widodo menegaskan hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindung masyarakat, bangsa dan negara. Sudah menjadi kewajiban aparat untuk menegakkan hukum secara adil.

" Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Jokowi, dikutip dari Merdeka.com.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi menanggapi kasus yang belakangan terjadi. Seperti tewasnya empat orang warga Sigi dan enam anggota Laskar FPI.

Jokowi mengatakan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan pelanggaran hukum. Apalagi jika perbuatan itu sampai membahayakan bangsa dan negara.

 

1 dari 5 halaman

Aparat Tak Boleh Gentar

Sementara aparat tidak boleh gentar dalam menegakkan hukum. Meski begitu, aparat tetap harus mengikuti aturan dalam penegakan hukum, melindungi Hak Asasi Manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur.

" Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum," kata dia.

Jokowi menerangkan mekanisme hukum sudah diatur hingga proses peradilan. Keputusan pengadilan harus dihargai.

Pun jika harus melibatkan lembaga independen, Indonesia memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan.

" Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum d negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," kata dia.

2 dari 5 halaman

Tiga Tersangka Kerumunan Minta Ditahan Bersama Rizieq Shihab

Dream - Anggota tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan mengatakan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet telah diperiksa. Mereka meminta agar ditahan bersama pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.

" Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga, dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz, dikutip dari Merdeka.com.

Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut diperiksa semalam usai Rizieq. Pemeriksaan bahkan masih berjalan hingga saat ini.

" Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda, di Krimum," kata dia.

 

3 dari 5 halaman

Bentuk Kecintaan Kepada Rizieq

Menurut Aziz, tiga tersangka tersebut yaitu Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A), dan Habib Idrus (HI). Dua tersangka lainnya yaitu Shabri Lubis (SL) dan Maman Suryadi (MS) belum diperiksa.

Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut ingin diperlakukan sama seperti Rizieq. Termasuk diterapkan penahanan.

" Mereka minta juga, karena minta sekalian sama diperlakukan tidak adil juga sebagaimana Habib Rizieq dan bentuk kecintaan kepada beliau," ucap Aziz.

 

4 dari 5 halaman

Tiga Tersangka Menyerahkan Diri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan saat ini pemeriksaan terhadap tiga tersangka masih dilakukan. Dia mengatakan ketiganya menyerahkan diri ke kepolisian.

" Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut telah menyerahkan diri ke PMJ," kata dia.

Yusri mengatakan tiga tersangka tersebut datang didampingi kuasa hukum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiganya menjalani swab test PCR dan hasilnya negatif.

" Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan. Ketiganya kita lakukan tes swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

 

5 dari 5 halaman

Dua Tersangka Lain Diminta Serahkan Diri

Untuk sementara, Yusri mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tetapi dia belum dapat memastikan perkembangan dari pemeriksaan.

" Sekarang masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang karantina kesehatan," kata dia.

Lebih lanjut, dia berharap dua tersangka lain dapat menyerahkan diri. Keduanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi.

" Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk menyerahkan diri," ucap Yusri.

Beri Komentar