Presiden Jokowi
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 pada 23 Mei 2019. PP itu memuat aturan pencatatan pernikahan bagi penghayat Tuhan Yang Maha Esa.
Sebelum PP ini lahir, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu mengakui legitimasi penghayat dengan memerintahkan mereka dicatat di e-KTP.
Aturan tersebut tertuang di Bab VI Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
" Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," tulis pasal 39 ayat 1.
Pernikahan penganut penghayat dilakukan di depan organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi tersebut harus terdaftar di kementerian yang bertugas secara teknis membina organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Teknis pencatatan perkawinan itu termuat di pasal 40. Pada ayat pertama pasal tersebut, pernikahan dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka penghayat.
Terdapat empat syarat administrasi untuk mendapatkan sertifikat perkawinan tersebut.
Beberapa diantaranya yaitu, mengisi formulir pencatatan perkawinan, pasfoto suami dan istri, akta kelahiran, dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.
Setelah perlengkapan administrasi itu lengkap, pejabat berwenang akan mengeluarkan kutipan akta perkawinan.
" Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri," demikian bunyi pada 40 ayat 2 huruf e.
Dream - Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung, Bonie Nugraha Perma, bisa tersenyum lebar. Usahanya mendapatkan status keterangan 'kepercayaan' di kolom agama e-KTP telah berhasil.
Bonie merupakan orang pertama yang mengajukan kepercayaan di kolom agama. Bonie mengajukan perubahan kolom agama di e-KTP sejak Agustus 2018. Penghayat kepercayaan Akur Cigugur ini mendaftarkan status itu bersama istri dan anaknya.
" Februari ini lah pertama kalinya Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan e-KTP saya dengan kolom kepercayaan," kata Bonie, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 21 Februari 2019.
Bonie mengaku sempat dihubungi petugas Dukcapil Kota Bandung pada Rabu pagi, 20 Februari 2019. Dia diberitahu e-KTP yang diajukannya sudah dapat diambil.
" Saya langsung dikabari oleh orang Disdukcapil bahwa e-KTP dan KK saya, istri dan anak saya sudah jadi. Sebelum ke kantor saya mendatangi Disdukcapil. Tapi, penyerahannya langsung diberikan dari kepala seksi identitas penduduk," ucap dia.
Bonie mengatakan, saat ini sebanyak enam orang telah mendapat e-KTP sebagai pengakuan atas satatus penghayat kepercayaan.
Bonie menyebut, jumlah pengikut penghayat secara de facto mencapai 150 ribu jiwa di Bandung Raya. Sementara, menurut dia, jumlah penghayat di seluruh Jawa Barat mencapai 500 hingga 600 ribu jiwa.
Bonie berharap, langkah serupa yang dia jalani dapat diikuti pula oleh para penghayat kepercayaan lainnya.
Dicantumkannya status kepercayaan di e-KTP tak lepas dari dikabulkannya gugatan penghayat kepercayaan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
Sebelum gugatan itu diterima kartu identitas para penghayat aliran kepercayaan dikosongkan atau diberi tanda strip. Beberapa penghayat lain, bahkan harus `menumpang` pencatatan menggunakan agama resmi yang diakui pemerintah dengan alasan memudahkan mencari akses pendidikan dan pekerjaan.
Sumber: Liputan6.com/Huyogo Simbolon
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penghayat kepercayaan dibuatkan KTP elektronik khusus. Salah satu bentuk kekhususan itu adalah adanya kolom kepercayaan menggantikan kolom agama seperti selama ini tercetak di e-KTP.
" Harapan kita untuk mengeksekusi putusan MK ini, untuk kebersamaan hak warga negara kita usul agama itu bikin KTP khusus untuk kepercayaan. Tapi sama bentuknya," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Basri Bermanda di Kantor MUI, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Basri mengatakan usulan tersebut tidak bermaksud membedakan kepercayaan yang dianut tiap warga negara.
" MUI sepakat bahwa pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintah tidak boleh ada perbedaan dan diskriminatif sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan," ucap dia.
MUI juga berharap para penghayat kepercayaan tak mengganti e-KTP yang sudah didapatkannya. Permintaan itu agar negara tak menambah pengeluaran untuk pembuatan e-KTP bagi penghayat kepercayaan.
Sebelumnya diberitakan, MUI menyesalkan putusan MK mengenai kolom untuk penghayat kepercayaan. Basri menyebut MK telah menyejajarkan agama dengan kepercayaan.
" MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Basri.
(Sah)
Dream - Seorang warga negara asing (WNA) asal China sedang ramai menjadi pembicaraan publik. Sebab, pria yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, itu memiliki kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, WNA yang sudah memenuhi syarat boleh memiliki e-KTP. Salah satu syaratnya yaitu, izin tinggal sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
" Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 26 Februari 2019.
Mengenai izin tinggal, kata Zudan, WNA harus meminta penerbitan izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal umumnya memiliki batas waktu tertentu.
Nantinya, e-KTP untuk WNA terdapat keterangan asal negara. " Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," kata dia.
Menurut Zudan, e-KTP untuk WNA tidak dapat digunakan untuk memberikan hak pilih dalam pemilu. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI.
" KTP elektronik itu nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya. Misalnya orang Malaysia, India, Arab, itu ditulis dalam e-KTP-nya," ucap dia.
Sumber: Merdeka.com/ Supriatin
Advertisement
Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

LUNE: Debut Album Anggi Marito yang Menyentuh dan Penuh Cerita