Jokowi Resmi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 10 Juli 2024 11:50
Jokowi Resmi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
Keputusan tersebut tertuang keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P yang diteken Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2024.

1 dari 10 halaman

Jokowi Resmi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Jokowi Resmi Berhentikan Secara Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU © Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan

2 dari 10 halaman

© Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan

Dream - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Keputusan tersebut tertuang keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P yang diteken Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2024.

3 dari 10 halaman

Adapun keppres ini merupakan tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU terkait kasus asusila.


" Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu 10 Juli 2024.

4 dari 10 halaman

© Dream

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

5 dari 10 halaman

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,"

6 dari 10 halaman

© Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

7 dari 10 halaman

© Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan

" Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.


Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

8 dari 10 halaman

Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, kasus asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak hanya soal pelanggaran etika. Namun bisa ditelusuri ke ranah pidana dengan dugaan korupsi.


" Temuan DKPP sudah bisa menjadi salah satu bukti awal dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan langkah proaktif. Apalagi ada pembayaran hotel yang hampir 1 bulan (untuk CAT) saya kira harus ditelisik," kata Arif, 7 Juli 2024.

9 dari 10 halaman

© Dream

Arif mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus proaktif, apakah mereka sudah melansir soal pertanggungjawaban anggaran KPU pada satu bulan yang lalu. Sebab berdasarkan putusan DKPP, terkuak ke publik ada beberapa fasilitas negara yang dianggap disalahgunakan.

10 dari 10 halaman

" Jadi lakukan langkah cepat, audit investigatif," saran Arif.


Dengan demikian, Arif yakin Hasyim bisa dijerat dengan tindak pidana lewat upaya proaktif dari aparat penegak hukum yang kaitan dengan kasus korupsinya.

" Jadi bukan hanya etik tapi ada tindakan pidana korupsi, jadi kita mendorong KPK jangan hanya saat pemilu saja memantau money politik serangan fajar, KPK kewenangannya cukup besar berkontribusi dalam demokrasi elektoral kita," tandas Arif.

Beri Komentar