Respons Jokowi Soal Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 9 November 2023 15:36
Respons Jokowi Soal Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Tanggapan Jokowi soal putusan MKMK berhentikan Anwar Usman dari jabatannya Ketua MK.

1 dari 11 halaman

Respons Jokowi Soal Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Respons Jokowi Soal Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK © Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2023 maverick

2 dari 11 halaman

© Jokowi menanggapi kabar Gibran akan jadi cawapres Prabowo. Ia hanya bisa merestui keputusan tersebut. 2023 maverick

Dream - Jokowi buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK usai terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Menurut presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif.

3 dari 11 halaman

"Itu wilayah yudikatif," 

4 dari 11 halaman

Tidak Berkomentar Banyak

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK yang menyangkut Anwar Usman tersebut. Sebab, kata Jokowi, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

" Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," jelas Jokowi.

5 dari 11 halaman

© Anwar Usman 2023 maverick

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menolak mengomentari putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman alias ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.

6 dari 11 halaman

© Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan hanya milik Allah SWT. Karena itu, dirinya tidak terlalu mengambil pusing saat jabatannya dicopot. 2023 maverick

Moeldoko mengatakan, Istana tidak memiliki pandangan khusus soal putusan MKMK.

Dia mengaku tak mau mencampuri proses hukum di MKMK.

7 dari 11 halaman

"Saya pikir istana tidak punya pandangan khusus tentang itu, karena ini proses yudicial dalam sebuah institusi bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk dalam area itu,"

8 dari 11 halaman

© Jokowi menanggapi kabar Gibran akan jadi cawapres Prabowo. Ia hanya bisa merestui keputusan tersebut. 2023 maverick

Sejalan dengan Jokowi, mantan Panglima TNI itu menyampaikan bahwa putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif, sedangkan Istana merupakan eksekutif.

Moeldoko pun meminta agar pemerintah tak dikait-kaitkan dengan urusan yudikatif.

9 dari 11 halaman

"Ini dua area yang berbeda. Satu area yudikatif, satu area eksekutif. Enggak bisa mau dipaksa-paksa anda bertanya saya tidak akan bisa memasuki area itu. Karena memang area yang berbeda,"

10 dari 11 halaman

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

11 dari 11 halaman

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.

Beri Komentar