Dream - Jokowi buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK usai terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Menurut presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif.
Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK yang menyangkut Anwar Usman tersebut. Sebab, kata Jokowi, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
" Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," jelas Jokowi.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menolak mengomentari putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman alias ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.
Moeldoko mengatakan, Istana tidak memiliki pandangan khusus soal putusan MKMK.
Dia mengaku tak mau mencampuri proses hukum di MKMK.
Sejalan dengan Jokowi, mantan Panglima TNI itu menyampaikan bahwa putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif, sedangkan Istana merupakan eksekutif.
Moeldoko pun meminta agar pemerintah tak dikait-kaitkan dengan urusan yudikatif.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
Advertisement