Jokowi Soal Keppres IKN: Bisa Saja Diteken Presiden Terpilih

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 5 Juni 2024 11:01
Jokowi Soal Keppres IKN: Bisa Saja Diteken Presiden Terpilih
Jokowi sebut Keppres IKN belum rampung, bisa saja nanti diteken Prabowo.

1 dari 10 halaman

Jokowi Soal Keppres IKN: Bisa Saja Diteken Presiden Terpilih

Jokowi Soal Keppres IKN: Bisa Saja Diteken Presiden Terpilih © Junjung Keseimbangan Alam di IKN, Jokowi Resmikan Astra Biz Center 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Jokowi menekankan pentingnya investasi dalam pembangunan IKN sebagai langkah menuju masa depan yang lebih baik. 2024 maverick

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) belum rampung. Dia pun belum memastikan kapan akan menerbitkan keppres tersebut.

3 dari 10 halaman

© Junjung Keseimbangan Alam di IKN, Jokowi Resmikan Astra Biz Center 2024 maverick

" Belum, bisa saya nanti yang menandatangani," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024 dikutip dari merdeka.com.

4 dari 10 halaman

© Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo serahkan pesawat tempur ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 2024 maverick

Jokowi mengatakan, bisa saja Keppres tersebut nantinya diterbitkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

" Bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," ucapnya.

5 dari 10 halaman

© Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79 2024 maverick

6 dari 10 halaman

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, status DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini menanggapi soal Jakarta yang dianggap kehilangan status ibu kota seiring adanya Undang-Undang tentang IKN.

7 dari 10 halaman

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,"

8 dari 10 halaman

© Rumah Menteri di IKN Nusantara 2024 maverick

Dini menyampaikan, terkait kapan Keppres itu akan terbit, sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan presiden. Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

" Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

9 dari 10 halaman

Ia menjelaskan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

" Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," kata Dini.

10 dari 10 halaman

© Rumah Menteri di IKN Nusantara 2024 maverick

" Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," jelasnya.

Beri Komentar