Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan menegaskan kabar yang menyebut Pemerintah akan memberlakukan lockdown total di DKI Jakarta pada libur panjang Imlek mulai 12 hingga 15 Februari 2021 tidak benar. Pemerintah masih menerapkan kebijakan awal untuk menekan Covid-19 yaitu dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II yang akan berakhir 8 Februari 2021.
" Saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ini merupakan hoaks," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemkes.
Nadia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia juga meminta masyarakat agar bekerja sama menghentikan peredaran kabar hoaks.
Selain itu, Nadia juga meminta masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Terutama jelang dan saat liburan panjang.
Dari pengalaman sebelumnya, terjadi lonjakan kasus positif hingga 40 persen usai libur panjang. Pemicunya adalah klaster keluarga.
" 'Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatasi penularan Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ditambah lagi dengan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas yang tidak perlu,'' kata Nadia.
Kadiv Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, juga menyatakan informasi mengenai lockdown total DKI Jakarta ketika libur Imlek tidaklah benar. Argo mengatakan informasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif.
Argo mengatakan sasaran hoaks adalah emosi masyarakat yang bisa memunculkan opini negatif. Hal ini bisa mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan memicu disintegrasi bangsa.
''Tahun 2024 berita hoaks atau bohong itu ada sekitar 352 kasus yang kita temui selama setahun,'' tutur Argo.
Sanksi bagi penyebar hoaks telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media. Ancaman pada pasal tersebut yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
''Saring dulu informasi baru disharing dan dibaca terlebih dahulu kalau memang itu tidak benar jangan dishare. Kita harapan kepada masyarakat semua untuk check dan recheck berkenaan dengan informasi yang menyebar ke media sosial lainnya,'' ucap Argo.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik