Ilustrasi
Dream - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendapatkan fakta terkait kematian mahasiswi di Mojokerto, NWR. Temuan ini berkaitan dengan fakta aborsi yang dilakukan NW, yang diduga jadi salah satu pemicu mahasiswi itu mengakhiri hidup.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan pihaknya mendapat fakta ini dari temuan Tim Advokasi Keadilan untuk NWR yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, LBH Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya, dan Kantor Advokat Ansorul and Partner.
Fakta itu didapat dari keterangan para saksi serta bukti tangkapan layar WhatsApp berisi percakapan antara NWR dengan kekasihnya, Bripda R. Terkuak, NWR melakukan aborsi akibat didesak sang kekasih.
" Bukti tangkapan layar WhatsApp yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh NWR adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan NWR, karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu R dan keluarganya," ujar Benny.
Dari temuan tersebut, Tim Advokasi untuk NWR mendorong perubahan pasal sangkaan. Dari Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan persetujuan menjadi Pasal 347 KUHP tentang aborsi tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, tim membantah isu yang menyatakan NWR mengidap bipolar. Dari penelusuran tim advokat, gangguan kejiwaan tersebut tidak ditemukan pada diri NWR.
" Adalah benar bahwa NWR pernah melakukan pemeriksaan dan konseling psikologi, namun tidak ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa NWR menderita kelainan bipolar," kata Benny.
Selain itu, kata Benny, tim advokasi juga mendorong pendalaman penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sehingga mereka bisa dituntut untuk bertanggung jawab.
" Termasuk kemungkinan pertanggungjawaban orangtua RB, atas tindakan aborsi paksa NWR hingga berujung pada kematiannya," kata Benny.
Benny juga menyatakan Tim Advokasi merasa perlu dilakukan tindak lanjut dan penelusuran informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari ponsel NWR. Saat ini, ponsel mendiang dalam penguasaan penyidik.
" Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat NWR yang banyak berkomunikasi dengan NWR dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran NWR dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp," kata Benny, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan sanksi bakal dijatuhkan kepada Bripda R jika terbukti memiliki kaitan dengan kematian NWR. Mahasiswi tersebut ditemukan meninggal di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
" Tindak tegas baik sidang Komisi Etik Polri untuk di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau dipecat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar Dedi, dikutip dari Liputan6.com.
Dedi menegaskan Polri berkomitmen untuk menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tentu, tindakan yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
" Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ucap dia.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kasus mahasiswi NWR telah dalam penanganan. Hasilnya akan disampaikan secara terbuka.
" Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis Listyo di Twitter.
Seperti diketahui, NHR ditemukan tergeletak tak bernyawa di makam ayahnya pada Kamis, 2 Desember 2021. Diduga, dia meninggal minum racun akibat depresi.
Kasus ini kemudian viral. Warganet mengunggah kembali tulisan-tulisan NWR yang tayang di Quora, menceritakan penderitaan yang dialami.
Usai viral, Polda Jatim bersama Polres Mojokerto bergerak cepat menangkap anggota Polres Pasuruan, Bripda R, yang merupakan kekasih dari NWR. Diduga, R menjadi penyebab kematian NWR.
Dari hasil pemeriksaan, NWR diketahui meminum racun setelah mendapat tekanan dari R. Kepada NWR, R diduga meminta untuk menggugurkan kandungan.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas