Penjual Sayur Dianiaya Malah Jadi Tersangka, Kanit Intel Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 13 Oktober 2021 20:13
Penjual Sayur Dianiaya Malah Jadi Tersangka, Kanit Intel Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
Ditemukan ketidakprofesionalan Kanit Intel Polsek Percut Sei Tuan dalam penanganan kasus ini.

Dream - Polri akan mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan karena dinilai tidak profesional mengusut kasus penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara. Polri terlebih dahulu telah mencopot Kanit Intel Polsek Percut Sei Tuan.

" Untuk Kanit itu kewenangan dari Kapolrestabes sedangkan untuk Kapolsek itu kewenangan dari Bapak Kapolda. Ini Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama bapak Kapolda," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono.

Sebelumnya, pedagang Pasar Gambir Medan, berinisial RL dianiaya oleh beberapa orang yang diduga preman. Namun, RL malah menjadi tersangka. Polri yang menjalankan audit dan menemukan ada ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus itu.

" Setelah dilakukan oleh audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," tambah Argo.

1 dari 2 halaman

Jadi Sorotan

Kasus ini berawal dari penetapan tersangka kepada RL. Padahal pedagang itu merupakan korban pemukulan beberapa orang yang diduga preman.

Penetapan status ini kemudian viral di media sosial. RL juga membuat pengakuan dalam video, mengaku menjadi sasaran pemukulan namun malah dijadikan tersangka.

" Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.

 

2 dari 2 halaman

Penganiayaan

Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada 5 Oktober 2021. Saat itu, RL, dianiaya BR.

RL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan. Di sisi lain, BR juga melaporkan RL terkait kejadian yang sama.

Polsek Percut Sei Tuan akhirnya memutuskan keduanya menjadi tersangka. Kasus tersebut kemudian viral dan mendapat atensi dari Kapolda Sumut.

" Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," kata Ramadhan.

Beri Komentar