© MEN
Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran polisi di kesatuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan operasi penindakan pelanggaran (Tilang) pengendara sepeda motor secara manual.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Perintah orang nomor satu di jajaran kepolisian ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
" Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan.
Dalam pelayanannya, Kapolri meminta Korlantas Polri untuk menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
" Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis surat telegram.
Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dengan transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang perkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing, Polantas dapat melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait
Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
" Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," tulis surat telegram.
Petugas tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli dan harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel.
Kemudian, memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas, dan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri turut diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
" Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," tutup surat telegram.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement