© MEN
Dream - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo kini hanya dijatuhi penjara seumur hidup.
“ Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
“ Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.
Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.
Juru bicara MA, Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.
" Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.
" Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi)," jelas Suharto.
Sumber: liputan6.com
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencara terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu 12 April 2023.
Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dream - Putra bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, TAS, merayakan ulang tahun ke dua pada Kamis 23 Maret 2023. Dari dalam rutan, Sambo dan istrinya menuliskan pesan menyentuh untuk sang anak.
Surat yang ditulis tangan itu diunggah oleh Trisha, anak perempuan Sambo. Dalam pesannya, Sambo mengungkapkan rasa rindu kepada anaknya.
Dalam suratnya yang ditulis dari Rutan Mako Brimob, Sambo meminta agar sang anak tegar. Selain itu, selalu percaya kepada Tuhan yang akan memberikan jalan terbaik kepada keluarganya.
Begini isi surat yang ditulis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagaimana diunggah akun Instagram Trisha:
Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triandana Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2.
Kelak di saat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisan ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang papa kepada Mas Arka.
Papa kangen mas,,
Sangat kangen,,
Maafkan papa mas, papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan Mas Arka terlebih di hari spesial ini.
Papa sangat sedih dengan keadaan ini, namun harus kita lalui. Karena papa yakin Tuhan menyediakan jalan kehidupan bagi kita sesuai dengan rancangan dan rencana-Nya.
Mas Arka adalah berkat Tuhan yang sangat luar biasa dipercayakan Tuhan kepada papa, mama, mba Trisha, mas Brata dan mba Datia.
Mas Arka tersayang, hari ini usia mas Arka bertambah satu tahun, papa ucapkan, selamat ulang tahun yang ke-2.
Di balik jeruji besi Rutan Mako Brimob ini, papa doakan:
" Semoga Tuhan selalu memberikan Mas Arka panjang umur, sehat, berkat, sukacita, kedamaian dan perlindungan" .
Selalu mengandalkan Tuhan dan jangan pernah ragu, karena semua yang terbaik telah disiapkan Tuhan bagi masa depan yang cerah, dahsyat dan luar biasa Amin.
Mas Arka tersayang, meskipun papa dan mama tidak di samping mas, tapi doa cinta kasih dan sayang papa mama akan selalu hadir di sepanjang hidup Mas Arka.
Yakinlah Tuhan Yesus akan selalu menyertai Mas Arka sebagaimana ditulis dalam kitab 1 Tesalomika 5;28, Kasih Karunia Yesus Kristus, Tuhan Kita Menyertai Kamu.
Sun sayang dari Papa Ferdy Sambo.
Tak hanya Sambo, Trisha juga membagikan potret surat yang ditulis oleh Putri Candrawathi untuk anak bungsunya.
Anakku Mas Arka tersayang..
Selamat ulang tahun ke 2
Mama mohon maaf ya nak, Mas Arka ulang tahun tanpa kehadiran mama. Mas Arka adalah karunia terbesar dari Tuhan yang telah diberikan kepada mama.
Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
Mas arka harus selalu andalkan Tuhan dalam hidup mas.
Maafkan mama ya sayang, maafkan mama tidak bisa menemani dan menjaga mas. Mama sangat sayang Mas Arka.
Mas Arka adalah matahari mama. Penerang dan karunia terindah dalam hidup mama.
I love you Mas Arka. Maafkan mama ya anakku sayang
Doa terbaik mama selalu mama panjatkan agar mama bisa kembali memeluk dan menemani mas kembali disepanjang hidup mas.
Mama rindu mas Arka.
Selamat ulang tahun anakku sayang.
Tuhan Yesus melindungi dan memberkati Mas Arka
Mazmur 91;11 ‘Sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau disegala jalanmu’
Peluk cium sayang selalu
Mama
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim tingkat pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara, istrinya, Putri Candrawathi juga divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Tiga orang lainnya yakni, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E yakni para anak buah Ferdy Sambo juga divonis penjara atas pembunuhan yang sama.
Sumber: Merdeka.com
View this post on Instagram
Advertisement
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget