Kasus Pinangki: Vonis 10 Tahun Disunat dan Kini Bebas Bersyarat

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 7 September 2022 10:59
Kasus Pinangki: Vonis 10 Tahun Disunat dan Kini Bebas Bersyarat
Pinangki dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dream - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

" Pembebasan bersyarat 6 September 2022," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022.

Pinangki dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023.

" Lama pidana 4 tahun. Bebas murni 18 Desember 2023," ujarnya.

1 dari 3 halaman

Hingga dinyatakan bebes murni, Pinaki diwajibkan menjalani bimbingan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas), selaku warga binaan yang telah keluar dari Lapas sampai dengan 18 Desember 2024.

" Berakhir masa bimbingan PB 18 Desember 2024. Pembimbingan BAPAS Jakarta Selatan," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. PT DKI memotong 6 tahun vonis Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki Sirna Malasari sudah menjalani kurungan penjara sejak Agustus 2020 silam. Sehingga baru menjalani kurungan penjara dua tahun satu bulan.

Pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2022.

2 dari 3 halaman

Kasus Pinangki

Pinangki terbukti bersalah setelah menerima suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,35 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko.

Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya serta melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

3 dari 3 halaman

Lantas, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hasil dikabulkannya permohonan banding tersebut dan mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi

Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar