Dream - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut penyidik telah membuka blokir terhadap rekening tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis.
Kejagung memastikan rekening suami Sandra Dewi itu masih diblokir.
" Tidak benar ya (Rekening kembali dibuka)," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu, 24 April 2024 dikutip dari Liputan6.com.
Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa tidak semua rekening milik kliennya diblokir.
" Pastinya tidak semua diblokir,” kata Harris.
Namun, Harris tidak mengetahui secara rinci berapa rekening yang diblokir maupun tidak.
Menurut dia, persoalan rekening merupakan urusan pribadi antara penyidik dengan kliennya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan bahwa Kejagung memblokir rekening milik Harvey Moeis sejak awal penyidikan.
" Pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini," kata Kuntadi di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Kuntadi tidak menjelaskan lebih detail perihal pemblokiran nomor rekening suami aktris Sandra Dewi tersebut. Namun dia memastikan bahwa penanganan masih terus dilakukan.
" Bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," lanjutnya.
Sebagai informasi, sejauh ini total 16 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Teranyar suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka.
Harvey berposisi selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang memiliki hubungan dua tersangka SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah), Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia disana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pelanggaran yang dilakukan terkait kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.