Dream - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari liputan6.com, Senin 8 Juli 2024.
Harli merinci, terdapat lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi itu yang disita. Satu diantaranya berada di Jakarta Barat, dan empat lainnya di Jakarta Selatan.
" Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi,” jelas dia.
Adapun empat bidang tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yaitu, satu di kawasan Patal Senayan dengan luas sekitar 483 meter persegi. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya di daerah Kebayoran Baru berupa town house dengan total 366 meter persegi.
“Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan 123 meter persegi,” ungkapnya.
Harli menyatakan, upaya penyitaan aset milik Harvey Moeis itu tentu berdasarkan pertimbangan matang penyidik, dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki.
Atas dasar itu, tim kemudian bergerak melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Tim Penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan 22 tersangka dalam perkara ini. Tim Penyidik juga telah melakukan penyerahan Tahap II terhadap 12 tersangka perkara tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ini, beserta alat bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka, yakni TN dan AN diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 4 Juni 2024.
Sementara, sepuluh tersangka dilimpahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 13 Juni 2024, mereka adalah MRPT, EE, HT, MBG, SG, RI, BY, RL, SP, dan RA.