Dream - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan kembali memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kali ini turut mendalami asal-usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.
" Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujar Ketut, Rabu 15 Mei 2024, dilansir dari merdeka.com.
Ketika disinggung soal adanya perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ketut memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan.
Sebab, penyidik telah memiliki materi sendiri yang memang diajukan dalam pemeriksaan kali ini.
" (Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sejumlah asset milik Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan perjanjian pisah harta tidak akan memengaruhi proses penyitaan aset. Sebab penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap aset-aset tersebut berdasar pada hasil penelusuran.