Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis Dan Media Bungkam Kebebasan Pers
Dream - Dewan Pers menegaskan sejumlah serangan penolakan layanan secara terdistribusi (distributed denial of service/DDoS) terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis tak bisa dibiarkan aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap kinerja pers dan jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“ Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya
karena telah membungkam kebebasan pers,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2022.
Menurut Arif, pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum akan berdampak buruk kepada pers. Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa.
Lebih jauh, pembiaran ini akan membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting.
Pernyataan sikap Dewan Pers ini dikeluarkan setelah menggelar rapat klarifikasi terkait serangan DDos atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situsweb narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id.
Pertemuan juga membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya. Pertemuan ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir.
Diketahui Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak tanggal 23 hingga 26 September 2022. Sebanyak 37 awak redaksi termasuk eks karyawan Narasi mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya.
Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsweb sempat down sehingga kerja redaksi menjadi terganggu.
Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.
Kedua, situsweb Konde.co terkena serangan DdoS pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM).
Ketiga, serangan DDoS dialami oleh Batamnews.co.id yang terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu memastikan Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim.
Khusus untuk serangan DDoS terhadap Konde.co dan Batamnews.co.id, Ninik berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.
“ Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan,” ujar Ninik.(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000



Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis