Masjid Istiqlal
Dream - Kementerian Agama menganggarkan dana bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19. Dengan total Rp6,9 miliar, bantuan untuk masjid dialokasikan Rp6,2 miliar sedangkan sisanya, Rp700 juta, disiapkan buat bantuan mushola.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Mohammad Agus Salim, mengatakan bantuan ini dapat dimanfaatkan pengurus masjid atau mushola untuk penyediaan fasilitas kebersihan dan kebutuhan lainnya. Seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh dan lainnya.
" Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus, dikutip dari Kemenag.
Agus mengatakan banyak masjid dan mushola turut terkena imbas pandemi Covid-19. Ditiadakannya kegiatan keagamaan mempengaruhi kemampuan operasional masjid dan mushola.
Secara rinci, Agus juga mengatakan setiap masjid akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp20 juta. Sedangkan satu mushola dianggarkan Rp10 juta.
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Abdul Syukur, menjelaskan terdapat beberapa syarat bagi masjid atau mushola untuk mendapatkan dana bantuan ini. Pengurus masjid atau mushola diharapkan dapat memenuhi syarat tersebut.
" Salah satu persyaratannya, masjid atau mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau mushola, dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19," kata Syukur.
Sedangkan untuk prosedurnya, Syukur mengatakan seluruhnya dilakukan secara online.
Berikut prosedur pengajuan dana bantuan masjid dan mushola Kemenag
1. Dokumen permohonan bantuan diunggah pada laman https://simkah.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen terdiri atas:
a. Permohonan bantuan tertulis ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah,
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat,
c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan,
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB),
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Mushola yang masih aktif,
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus bermeterai cukup.
3. Permohonan diajukan paling lambat 12 September 2021.
4. Status permohonan yang sudah diajukan dapat dicek di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern