Kepala Pusat Registrasi Dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki (Foto: Kemenag.go.id)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
“ Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Mastuki dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dikatakan Mastuki, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Iduk Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berkaitan dengan imbauan itu, Kemenang menyampaikan agar masyarakat peduli akan penyediaan daging halal.
“ Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Mastuki menambahkan, bagi umat Islam juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
“ Perhatian ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Idul adha saja, tetapi sepanjang waktu karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran,” tandas Mastuki.
Sumber: Kemenag.go.id
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media