Dream – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah kabar yang menyebut adanya pergantian seragam sekolah dari tingkat SD hingga SMA setelah lebaran 2024.
Kabar ini viral di media sosial. Rumor itu menyebut bahwa Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menetapkan aturan seragam sekolah baru usai lebaran 2024.
Isu ini membuat banyak warganet yang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk mundur dari kursi menteri.
Kemdikbudristek menegaskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Oleh karena itu, aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
" Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemdikbud.
Dalam Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:
Jenis Seragam Sekolah
Model dan Warna Seragam Nasional
Pemakaian pakaian seragam nasional harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022, antara lain:
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.