Warga Melihat Daftar Nama Orang Hilang Peristiwa Kecelakaan Kapal Feri Di Danau Toba (Foto: AP)
Dream - Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut, tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dapat masuk unsur pidana.
" Kalau ada unsur pidana, pasti ada unsur ini kan dalam Pasal 359 KUHP," ujar Budi di di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2018.
Budi mengatakan, penerapan pidana harus didahului investigasi. Adapun pihak yang dapat dikenakan sanksi ialah nahkoda, pemilik atau operator kapal, serta Dinas Perhubungan setempat yang mengatur rute perjalanan.
" Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun," ucap dia.
Bahkan, kata Budi, semua pihak yang disebutkan itu dapat dikenakan sanksi pidananya apabila terbukti melakukan kelalaian. " Bisa, bisa (ditahan)," kata dia.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan, KM Sinar Bangun merupakan kapal yang memiliki izin beroperasi dari Dinas Perhubungan.
" Itu legal, karena ada izin dari Dishub atas kapal itu," kata dia.
(Sah)
Advertisement
5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI


5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai
